Selong, Lombok Timur – Mengawali bulan Oktober, Pengadilan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa atas Putusan PN Selong Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Sel jo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram Nomor 16/PDT/2016/PT MTR jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1937 K/Pdt/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Rabu (01/10/2025) berdasarkan Penetapan Ketua PN Selong Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Sel jo. Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Sel jo. Nomor 16/PDT/2016/PT MTR jo. Nomor 1937 K/Pdt/2016 tertanggal 23 September 2025.
“Objek yang dieksekusi berupa tanah kebun seluas 0,190 Ha atau 19 Are, Pipil Nomor 1304, Persil Nomor 240, Kelas II, terletak di Dusun Keroya Daya, Desa Keroya (dulu Desa Kembang Kerang), Kecamatan Aikmel, Kebupaten Lombok Timur”, ungkap Panitera PN Selong, Lalu Zainun.
Baca Juga: Tanah Seluas 1500 M Dieksekusi PN Selong, Keberhasilan Ke-6 Sepanjang September
Pelaksanaan eksekusi ini adalah tahapan akhir tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon Eksekusi ke PN Selong. “Sebelumnya telah dilakukan aamnaning (teguran) terhadap Para Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan tersebut, serta telah dilaksanakan sita eksekusi dan juga pencocokan/konstatering”, jelas Lalu kepada Dandapala.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan apel bersama di halaman kantor PN Selong yang diikuti oleh Jurusita dan anggota kepolisian dari Polres Lombok Timur yang dipimpin oleh Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra M.
“Diharapkan eksekusi dapat dilaksanakan dengan tuntas untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan”, ucapnya.
Di lokasi obyek eksekusi, Jurusita PN Selong selanjutnya membacakan Penetapan Ketua PN Selong, yang dilanjutkan dengan pemasangan batas atau patok sepanjang obyek yang dieksekusi, serta pengosongan objek yang dieksekusi.
Baca Juga: Tuntas! PN Selong Eksekusi Tanah Seluas 3.343 Meter Di Lombok Timur
“Rangkaian pelaksanaan eksekusi dapat dituntaskan berkat dukungan pengamanan dari aparat kepolisian Polres Lombok Timur dan perangkat desa setempat”, jelas Lalu.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan wujud nyata PN Selong memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Timur. (PN Selong/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI