Cirebon, Jawa Barat – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang pembuktian dengan acara pemeriksaan singkat berdasarkan Pasal 205 KUHAP, untuk perkara pidana Nomor 24/Pid.B/2026/PN Cnb pada hari Kamis (05/03). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Rahmawan ini mengadili terdakwa Alam Firmansyah Bin Suparjo atas dakwaan pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan fakta persidangan, pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025 sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa bersama rekannya Widianto alias Widi berkeliling Kota Cirebon menggunakan sepeda motor Sonic hitam nomor polisi E 2044 MP. Saat melintas di depan Gereja Carvary, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, terdakwa melihat saksi Muhammad Refaliza yang sedang dibonceng Muhammad Fahri Rizky menggunakan Honda Beat.
Melihat ponsel Samsung Tipe A04S warna hitam milik saksi korban setengah keluar dari saku belakang celana kanan, terdakwa langsung berniat mengambilnya. Dengan menggunakan tangan kiri, terdakwa mendekat dan menarik ponsel tersebut hingga berhasil, lalu melarikan diri.
Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP
Tidak langsung pulang, terdakwa dan rekannya masih berkeliling sementara ponsel korban dalam keadaan aktif. Sekira pukul 03.20 WIB, saat nongkrong di warung pinggir jalan di Daerah Pengarengan, Kec. Pangenan, Kabupaten Cirebon, petugas Polresta Cirebon Kota berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti ponsel yang masih dalam penguasaannya.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dalam persidangan, terdakwa secara terbuka mengakui seluruh perbuatannya. Hal yang meringankan, keluarga korban telah memberikan maaf dan menyatakan tidak mempermasalahkan lagi peristiwa tersebut, mengingat ponsel telah kembali dalam keadaan utuh. Korban juga menyampaikan harapan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, serta mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang harus memenuhi kewajiban sebagai kepala keluarga.
Baca Juga: KUHAP BARU: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat
Hakim Tunggal Rahmawan dalam proses sidang singkat ini mencatat adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk berdamai, serta pengakuan jujur terdakwa yang dapat menjadi pertimbangan dalam penjatuhan putusan nantinya. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum akhirnya dijatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap barang berharga di tempat umum, sekaligus menunjukkan komitmen sistem peradilan pidana dalam menangani perkara secara cepat, sederhana, dan berkeadilan, dengan tetap mempertimbangkan aspek restoratif. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI