Minahasa Utara, Sulut-Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara, berhasil mendamaikan gugatan untuk menunjuk batas wilayah yang diajukan oleh Rins Lombo, laki-laki (44), selaku penggugat kepada Camat Likupang Timur, selaku tergugat dalam perkara perdata nomor 297/Pdt.G/2026/PN Arm melalui mediasi pada (13/10) di ruang mediasi gedung PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
“Bahwa penggugat dengan tergugat telah sepakat untuk mengakhiri sengketa yang terjadi berdasarkan surat gugatan perkara a quo dan pihak penggugat bersedia mencabut perkara gugatan perdata nomor 297/Pdt.G/2026/PN Arm.”, demikian dinyatakan para pihak dalam mediasi yang dimediatori oleh hakim mediator, Yan Agus Priadi itu.
Pada perkara tersebut penggugat merasa dirugikan oleh tergugat lantaran tergugat selaku pihak Kecamatan Likupang Timur tidak segera menunjuk batas wilayah antara dua desa, yaitu Desa Rinondoran dan Desa Kalinaun. Ketidakjelasan penunjukan batas wilayah ini membuat penggugat yang mempunyai tanah di sekitar batas dua desa tersebut tidak dapat segera membuat surat-surat alas hak kepemilikan atas tanahnya.
Baca Juga: Innalilahi, Panitera PN Airmadidi Suardi Adam Wafat Di Tengah Tugas Negara
Awalnya penggugat telah berusaha mencari informasi terkait kejelasan batas antara dua desa itu, namun informasi yang diberikan oleh pihak tergugat berubah-ubah sehingga membuat penggugat bingung tanah miliknya masuk dalam wilayah Desa Rinondoran atau Desa Kalinaun. Akhirnya penggugat melayangkan gugatan ke PN Airmadidi.
Baca Juga: 7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi
Di persidangan, majelis hakim pemeriksa perkara mewajibkan keduanya menempuh proses mediasi. Dalam proses mediasi, tergugat bersedia menfasilitasi penggugat untuk mengadakan pertemuan/upaya mediasi dengan pihak Desa Rinondoran dan Desa Kalinaun terkait batas wilayah desa yang setidak-tidaknya harus dihadiri Hukum Tua masing-masing desa tersebut. Pertemuan itu akan dilaksanakan selambat-lambatnya sebelum bulan Oktober 2026 berakhir. Tawaran tersebut disambut baik penggugat. Para pihak pun berdamai. Penggugat bersedia mencabut gugatannya.
“Atas kesepakatan perdamaian ini, para pihak mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menguatkan kesepakatan perdamaian ini dalam akta perdamaian.”, tutup para pihak dalam kesepakatan perdamaian mereka. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI