Minahasa Utara-Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara, mendamaikan gugatan hak asuh anak antara penggugat E, perempuan (48) dan tergugat C, laki-laki pada (13/5). Perdamaian tersebut ditindak lanjuti dengan penerbitan akta perdamaian pada (19/5) di gedung PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
“…Penggugat dan tergugat sepakat bahwa hak asuh penuh atas kedua anak penggugat dan tergugat yang masih di bawah umur diserahkan sepenuhnya kepada penggugat selaku Ibu…”, demikian isi kesepakatan perdamaian yang dimediatori oleh mediator hakim, Maulana Shika Arjuna itu.
Penggugat dan tergugat sebelumnya adalah pasangan suami istri. Mereka resmi bercerai pada tahun 2025. Dari perkawinan itu, mereka mempunyai 3 orang anak yang mana 2 orang diantaranya masih dibawah umur. Sepanjang proses perceraian mereka sampai akhirnya mereka resmi bercerai kedua anak tersebut tinggal bersama penggugat. Guna kepastian hukum dan kepentingan terbaik untuk anak-anak tersebut penggugat melayangkan gugatan hak asuh anak kepada tergugat di PN Airmadidi.
Baca Juga: Innalilahi, Panitera PN Airmadidi Suardi Adam Wafat Di Tengah Tugas Negara
Di persidangan, majelis hakim pemeriksa perkara mewajibkan keduanya menempuh proses mediasi sebelum melanjutkan pemeriksaan gugatan penggugat. Dalam proses mediasi, penggugat dan tergugat sepakat mengutamakan kepentingan terbaik untu anak-anak mereka. Untuk itu keduanya sepakat memberikan hak asuh atas anak-anak tersebut kepada penggugat dengan tanpa mengurangi hak tergugat untuk mengunjungi kedua anak mereka kapan saja dan di mana saja kedua anak tersebut berada, dengan pemberitahuan sebelumnya yang wajar agar tidak mengganggu aktivitas sekolah/istirahat anak.
Baca Juga: 7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi
“Kedua belah pihak berjanji untuk mengutamakan kepentingan terbaik kedua anak dan tidak akan memprovokasi kedua anak untuk membenci salah satu pihak baik penggugat maupun tergugat”, demikian dinyatakan dalam kesepakatan perdamaian mereka.
Para Pihak bersepakat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa perkara mereka untuk menguatkan kesepakatan perdamaian antara mereka dalam suatu akta perdamaian. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang menerbitkan akta perdamaian. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI