Cari Berita

Sengketa Lahan 20 Ribu M2 Berhasil Didamaikan di PN Kuala Kapuas Kalteng

article | Sidang | 2025-09-22 14:05:56

 Kuala Kapuas- Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam proses mediasi secara sukarela pada Selasa (16/9) lalu. Sengketa ini bermula saat Para Penggugat memiliki sebidang tanah sawah seluas 20.000 m2 yang didapat dari warisan kemudian dikuasai oleh Tergugat sejak tahun 2015. “Perkara ini menarik, karena para pihak sudah menjalani proses mediasi di awal namun tidak berhasil. Kemudian setelah memasuki persidangan, para pihak meminta dilakukan mediasi ulang, sehingga majelis hakim menunjuk salah satu hakim anggota untuk melakukan mediasi sukarela” ucap Istiani, Hakim pemeriksa yang ditunjuk oleh Ketua Majelis sebagai mediator untuk melakukan mediasi Sukarela.Selama proses mediasi sukarela, para pihak menunjukan itikad baik untuk sama-sama menyelesaikan perkara ini dengan perdamaian. Para pihak silih berganti menyampaikan pandangan didepan mediator dan setelah proses yang panjang, para pihak akhirnya menemukan kesamaan persepsi, dan sepakat untuk membuat kesepakatan perdamaian.Dalam kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak, Tergugat menyerahkan kembali tanah seluas 20.000 m2 kepada Penggugat. Terhadap kesepakatan damai tersebut para pihak sepakat untuk dikuatkan dalam akta perdamaian yang dibacakan pada Rabu (19/9) lalu. Momentum ini membuktikan bahwa damai selalu punya ruang, bahkan ketika persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. Dengan begitu, PN Kuala Kapuas semakin mempertegas komitemennya untuk menghadirkan keadilan substantif bagi para pihak. (IKAW/WI)

Hutang Kredit Mikro berakhir Damai di PN Barru Sulawesi Selatan

article | Berita | 2025-09-20 12:00:35

Barru, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Barru kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara perdata melalui jalur damai. Kali ini, perkara gugatan sederhana terkait kredit mikro yang melibatkan pasangan suami-istri, H.H. dan H.N., melawan PT. BRI berakhir dengan perdamaian pada Kamis (18/9).Kasus bermula dari perjanjian peminjaman fasilitas Kredit Mikro Kupedes senilai Rp28.243.200,00 pada 30 Desember 2017. Namun, dalam perjalanannya, para tergugat menunggak pembayaran cicilan hingga sisa pinjaman pokok beserta bunga membengkak menjadi Rp46.570.652,00. Setelah upaya penagihan dan somasi tidak membuahkan hasil, PT. BRI menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan sederhana melalui E-Court PN Barru. Perkara ini kemudian tercatat dengan nomor register 27/Pdt.G.S/2025/PN Bar.Dalam proses pemeriksaan, Muhammad Afif Muhaimin yang ditunjuk sebagai hakim pemeriksa perkara mengajak para pihak menurunkan ego dan membuka ruang damai sehingga menguntungkan kedua belah pihak. “Pengadilan bukan hanya tempat menjatuhkan putusan, tetapi juga wadah mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan hubungan,” ujarnya di persidangan.Melalui komunikasi terbuka dan mediasi yang berjalan konstruktif, para pihak akhirnya menyepakati jalan keluar. Pihak tergugat langsung melunasi sisa pinjaman beserta bunganya secara penuh. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian, yang oleh hukum memiliki kedudukan setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.Keberhasilan ini tidak hanya mengakhiri sengketa kredit antara BRI dengan nasabahnya, tetapi juga menunjukkan peran aktif hakim dalam mendorong keadilan restoratif di ranah perdata. PN Barru kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan akses keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (IKAW/FAC)

PN Tapaktuan Aceh Vonis Pidana Bersyarat, Hukum Adat Aceh Jadi Pertimbangan

article | Berita | 2025-09-18 14:05:27

Tapaktuan – Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan kepada Sodri bin (Alm.) Silan dalam perkara penganiayaan terhadap Zainal Arifin.Vonis ini dijatuhkan pada hari Kamis (112025 setelah majelis hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP (dakwaan subsidair). Adapun dakwaan primair Pasal 353 ayat (1) KUHP (penganiayaan berencana) dinyatakan tidak terbukti.“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primair, namun terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara 4 bulan dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika selama masa percobaan 6 bulan Terdakwa melakukan tindak pidana,” ucap Ketua Majelis Fauzan Prasetya, didampingi Muhammad Ricky Rivai dan Hadian Indrawan Putra di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN Tapaktuan, Jalan Syech Abdurrauf No. 11 Tapaktuan, Aceh Selatan.Kasus ini bermula pada 12 Januari 2025 sekitar pukul 11.45 WIB di pinggir Sungai Blok A, Gampong Seuneubok Pusaka, Trumon Timur. Cekcok terkait tudingan pembakaran rakit berujung Terdakwa merebut parang milik korban dan mengayunkannya. Korban mengalami memar punggung kiri (±4×5 cm) serta luka robek pada jari kelingking (±3 cm, 4 jahitan) dan jari manis kanan (±4 cm, 6 jahitan) sebagaimana Visum et Repertum UPTD Puskesmas Krueng Luas (21/1/2025).Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara 6 bulan. Namun majelis menilai unsur perencanaan tidak terbukti—aksi Terdakwa terjadi sebagai dorongan sesaat saat pertengkaran, sementara parang yang dibawa berkaitan dengan aktivitas berkebun. Di sisi lain, unsur penganiayaan terpenuhi karena ayunan parang menimbulkan rasa sakit dan luka pada korban.“Pidana bersyarat dipandang tepat dengan memperhatikan perdamaian tertulis (14/6/2025), pemaafan korban, penyesalan Terdakwa, serta tujuan keadilan restoratif untuk memulihkan korban dan relasi sosial,” jelas majelis merujuk Perma No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 14 huruf (a) KUHP.Dalam pertimbangannya, majelis menekankan pentingnya nilai kearifan lokal Aceh dalam pemidanaan. “Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat yang mana sejalan dengan kearifan lokal Adat Aceh. Tujuan pemidanaan yaitu pembinaan terdakwa, perlindungan korban, dan menjaga peurukun gampong (kerukunan masyarakat) telah dapat dicapai dengan memperhatikan itikad baik terdakwa dan kondisi sosial masyarakat setempat,” tegas majelis.Majelis juga menegaskan perdamaian antara kedua belah pihak telah sah secara hukum dan tanpa tekanan. “Antara Terdakwa dan Saksi Zainal Arifin Bin Alm. M. Kasim telah terjadi perdamaian melalui Surat Kesepakatan 14 Juni 2025. Perdamaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, disertai permintaan maaf serta penyesalan Terdakwa, dan korban juga telah memaafkan perbuatan Terdakwa,” ujar hakim ketua.Lebih lanjut, majelis menilai nilai adat Aceh tetap relevan meskipun tidak ada prosesi adat formal. “Meski kesepakatan perdamaian tidak dilakukan melalui musyawarah gampong atau prosesi peusijuek, majelis tetap mempertimbangkan nilai kearifan lokal Aceh adat bak mata, hukom bak ureueng (adat sebagai pengatur kehidupan, hukum sebagai pelindung keadilan) yang mengutamakan perdamaian dan pemulihan sebagai rujukan dalam putusan ini.” Ujar Fauzan Prasetya.Atas putusan ini, Terdakwa menerima dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Jaksa menyatakan pikir-pikir. (al/ldr)

PN Jakarta Pusat Tolak PKPU Asiana Senopati, Ingatkan Patuhi Putusan Perdamaian

article | Berita | 2025-09-18 13:35:02

Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asiana Senopati. Putusan tersebut dijatuhkan pada Senin (15/9/2025) dalam perkara Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst.Perkara ini bermula dari penjualan tanah milik Marzuki di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, kepada PT Asiana Senopati untuk pembangunan apartemen. Selain persoalan pembayaran yang tidak kunjung dilunasi, Marzuki juga menuntut pemulihan hak atas beberapa unit apartemen di kawasan TB Simatupang yang menurutnya dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.Sebelumnya, kedua belah pihak telah menyepakati perdamaian melalui Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tanggal 29 April 2024. Dalam putusan itu, PT Asiana Senopati berkewajiban membayar Rp76,96 miliar kepada Marzuki, namun baru terealisasi Rp2,5 miliar. Atas dasar itu, Marzuki mengajukan PKPU ke PN Jakarta Pusat.Majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak memiliki alasan hukum yang cukup dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hakim menegaskan kondisi keuangan PT Asiana Senopati masih sehat dan perusahaan dinilai mampu melaksanakan kewajibannya.Majelis juga mengingatkan agar para pihak mematuhi putusan perdamaian yang telah disepakati. Kuasa hukum masing-masing pihak menyatakan menghargai putusan pengadilan dan berkomitmen untuk melaksanakan isi perdamaian tersebut. (SNR/LDR)

Damai! PN Lahat Berhasil Selesaikan Sengketa Gas LPG 3 Kg

article | Berita | 2025-09-10 18:20:54

Lahat, Sumatera Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Lahat berhasil mendamaikan sengketa antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan salah satu distributor gas LPG subsidi 3 kilogram melalui jalur mediasi. Perkara yang teregister dengan nomor 28/Pdt.G/2025/PN Lht itu diselesaikan secara kekeluargaan di Ruang Mediasi PN Lahat pada Rabu (10/09/2025). Gugatan berawal dari dugaan bahwa pihak distributor gas LPG subsidi 3 kilogram lalai mendistribusikan isi ulang LPG Tertentu tersalurkan kepada konsumen pengguna LPG Tertentu pada wilayah distribusi secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal tersebut mengakibatkan banyak masyarakat tidak mendapatkan hak-hak yang sama atas ketersediaan, mutu, dan harga yang terjangkau sesuai HET Bupati Lahat No. 542/KPTS/27/VII/2025. “Hal ini menyebabkan keresahan masyarakat pengguna LPG Tertentu yang menumpuk disatu wilayah”, ucap Kuasa Penggugat.Hasil mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain yaitu pihak distributor gas LPG subsidi 3 kilogram berjanji konsisten menyalurkan LPG 3 KG subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menjual LPG 3 KG Subsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah diatur oleh Pemerintah. Selain itu juga diatur beberapa kesepakatan lain yang diatur dalam perjanjian. Mediator yang ditunjuk dalam perkara ini, Norman Mahaputra menuturkan keberhasilan mediasi tidak terlepas dari keterbukaan dan itikad baik para pihak. “Keberhasilan mediasi pada perkara ini tidak lepas dari adanya peran aktif, keterbukaan serta itikad baik dari kedua belah pihak saat perundingan. Para pihak datang tepat waktu dan mau berdiskusi dengan kepala dingin sehingga berhasil menemukan titik tengah yang terbaik,” ujarnya.Norman menambahkan pada hari yang sama PN Lahat juga berhasil mendamaikan tiga perkara perdata lain melalui jalur mediasi. “Alhamdulillah, ini merupakan bentuk nyata dari komitmen PN Lahat dalam mengedepankan penyelesaian perkara perdata secara kekeluargaan dengan metode win-win solution,” tuturnya. (Norman Mahaputra/Muhammad Nurulloh Jarmoko/al)

Lebih Efektif dan Efisien, 7 Perkara PHI di PN Semarang Berakhir Damai

article | Berita | 2025-07-18 09:55:14

Semarang- Sebanyak 7 perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) berhasil diselesaikan melalui kesepakatan damai dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Yaitu selama rentang waktu bulan Juli 2025. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat para pihak, baik pekerja maupun perusahaan untuk menempuh jalur damai dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan.Ditemui usai persidangan, salah satu hakim pemeriksa perkara tersebut Novrida Diansari mengatakan dalam menangani perkara hubungan industrial, secara aktif menganjurkan upaya perdamaian kepada para pihak yang bersengketa. “Langkah ini sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengedepankan penyelesaian sengketa melalui perdamaian,” kata Novrida Diansari dalam keterangan pers PN Semarang, Jumat (18/7/2025).Sementara itu, Ketua PN  Semarang Dr Ahmad Syafiq melalui tim media/jubir PN Semarang menyampaikan bahwa perdamaian dianggap sebagai pendekatan yang lebih fleksibel.“Karena mengutamakan kesepakatan bersama, sehingga berpotensi menjaga hubungan baik antara pekerja dan pengusaha. Proses ini juga cenderung lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses litigasi yang panjang dan memakan waktu,” ungkap Ahmad Syafiq. Selain itu, penyelesaian melalui perdamaian mampu mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh kedua belah pihak. Lebih dari itu, pendekatan damai dapat memperkuat hubungan kerja dan mencegah terjadinya konflik lanjutan di kemudian hari.Lebih lanjut, Syafiq menegaskan bahwa perdamaian dalam penyelesaian perkara hubungan industrial sangat dianjurkan. “Upaya perundingan, baik secara bipartit, mediasi maupun perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial, diharapkan dapat terus diutamakan untuk mencapai kesepakatan yang memberikan manfaat bagi para pihak dan menjaga keharmonisan hubungan industrial di Indonesia,” ucap Ahmad Syafiq. 

PN Sinjai Hukum Pelaku Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

article | Berita | 2025-07-17 16:45:20

Sinjai  – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pencurian sepeda motor, Muhammad Faiz (18), dengan menetapkan pidana penjara selama 3 bulan 12 hari atau sama dengan masa penangkapan dan penahanannya. Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan diucapkan.Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yunus, dengan hakim anggota Ristama Situmorang dan Hedyana Adri Asdiwati, pada Kamis (17/7). Dalam pertimbangannya, Majelis menekankan bahwa telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan korban, Wawan, yang dilakukan secara lisan tanpa syarat dalam persidangan. Perdamaian ini menjadi dasar penerapan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024.“Pidana tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan keadaan korban dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab,” ujar Ketua Majelis dalam sidang putusan.Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.Kasus bermula dari laporan ibu Terdakwa, Erry Restuningati (41), yang mencurigai anaknya menggunakan sepeda motor tanpa kunci pada Minggu, 6 April 2025. Setelah melapor ke polisi, Faiz ditangkap dan mengakui telah mencuri sepeda motor dari parkiran Café D Simple, Sinjai, pada malam sebelumnya.Dalam proses persidangan, Majelis menjelaskan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2024 yang memungkinkan perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bentuk penyelesaian perkara secara adil dan manusiawi. Terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara langsung yang kemudian diterima oleh korban.Putusan ini dinilai sebagai implementasi konkret dari prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian, serta menghindari pembalasan yang berlarut. (SNR/LDR)

PN Kolaka Berhasil Damaikan Dua Perkara Gugatan Dalam Sehari, Apa Saja?

article | Berita | 2025-03-12 18:00:31

Kolaka - Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil damaikan dua perkara gugatan dalam sehari. Perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka dan 8/Pdt.G/2025/PN Kka itu selesai melalui jalur damai dengan dikuatkan oleh putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Kolaka, Jalan Pemuda No.175 Kabupaten Kolaka, pada Rabu (12/03/2025).Pada perkara nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka itu, Muh. Faisal Manomang menggugat PT. Akar Mas Internasional atas perbuatan wanprestasi. Sengketa itu timbul Akta Pernyataan Nomor 4 tanggal 4 September 2009 yang dibuat dihadapan notaris Zainuddin Tahir, S.H., M.H. Menjembatani kepentingan para pihak, Musafir selaku ketua majelis kemudian menunjuk Noula Maria Magdalena Pangemanan sebagai mediator perkara tersebut.Dalam proses mediasi, Muh. Faisal Manomang dan PT. Akar Mas Internasional sepakat untuk berdamai. Berdasarkan Akta Perdamaian tanggal 10 Maret 2025 yang disepakati keduanya, PT. Akar Mas Internasional sanggup membayar uang damai sejumlah 5 miliar rupiah kepada Muh. Faisal Manomang secara bertahap, ungkap Musafir selaku ketua majelis.Hakim Musafir (keempat kiri) saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN KkaTidak hanya itu, perkara nomor 8/Pdt.G/2025/PN Kka juga berakhir damai. Duduk perkara tersebut bermula saat Juliana yang merupakan anak bungsu menggugat para saudara kandungnya: Meilissa, Since Tayo, Fellys, Octavika dan Felmin terkait pembagian harta warisan berupa tanah seluas 375 meter persegi peninggalan orang tuanya bernama Lai Ka Hian. Menengahi kepentingan keduanya, Awaluddin Hendra Aprilana selaku ketua majelis kemudian menunjuk Musafir sebagai mediator perkara tersebut.Dalam proses mediasi perkara tersebut, para pihak sepakat berdamai dengan ketentuan agar sertifikat tanah tersebut dipecah menjadi dua. Para pihak sepakat bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02052 adalah milik Meilissa (Tergugat) sedangkan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02050 adalah milik Since Tayo (Turut Tergugat I) yang dikelola bersama-sama Juliana (Penggugat) dan saudaranya yang lain, ungkap Musafir.Keberhasilan PN Kolaka dalam mendamaikan perkara perdata tersebut menjadi salah satu contoh komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam mewujudkan pelayanan hukum terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat. Melalui mediasi, para pihak dapat memperoleh keadilan tanpa harus menempuh prosedur pemeriksaan yang kompleks dan lama.