Cari Berita

Lagi! PN Airmadidi Sulut Berhasil Damaikan Sengketa Jual Beli Tanah lewat Mediasi

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-05-27 16:05:51
Dok. PN Airmadidi

Minahasa Utara, Sulut - Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara, kembali berhasil mendamaikan sengketa jual beli tanah dalam perkara perdata nomor 138/Pdt.G/2026/PN Arm melalui mediasi pada (25/5) di gedung PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. 

“Para pihak menyatakan hadir dan sepakat mengakhiri perkara nomor 138/Pdt.G/2026/PN Arm melalui perdamaian dalam mediasi”, demikian dinyatakan para pihak dalam mediasi yang dimediatori oleh hakim mediator, Maulana Sikha Arjuna itu.

Perkara tersebut adalah sengketa jual beli tanah antara Chorry Priskila, selaku penggugat dengan Yooke Adolphintje, selaku tergugat. Dalam gugatannya penggugat juga menarik Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara selaku turut tergugat.

Baca Juga: Innalilahi, Panitera PN Airmadidi Suardi Adam Wafat Di Tengah Tugas Negara

Perselisihan antara penggugat dan tergugat terjadi lantaran penggugat menganggap tergugat tidak beritikad baik. Awalnya pada tahun 2023 penggugat dan tergugat sepakat melakukan jual beli tanah milik tergugat seluas 481 meter persegi. Tanah tersebut telah bersetipikat namun sertipikat atas tanah tersebut masih atas nama orang tua tergugat yaitu Johanis Mingkit. Berdasarkan kesepakatan antara para ahli waris orang tua tergugat, tanah itu menjadi milik tergugat. Penggugat dan tergugat sepakat melakukan jual beli atas tanah itu. Namun setelah jual beli dilakukan dan penggugat akan melakukan pengurusan balik nama sertipikat. Tergugat susah ditemui untuk dimintai keterangan atau surat-surat yang dibutuhkan terkait pengurusan balik nama sertipikat tanah itu.

Penggugat telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut secara persuasif namun gagal. Oleh karena itu penggugat melayangkan gugatan di PN Airmadidi. Di persidangan, majelis hakim pemeriksa perkara mewajibkan keduanya menempuh proses mediasi sebelum melanjutkan pemeriksaan gugatan penggugat. Dalam proses mediasi, tergugat mengakui tanah tersebut adalah benar miliknya serta mengakui ia telah menjual tanah itu kepada penggugat. Tergugat juga bersedia membantu penggugat dalam proses pengurusan balik nama sertipikat sampai tuntas. Penggugat dan tergugat sepakat, kesepakatan perdamaian yang terjadi di antara mereka akan dikukuhkan menjadi akta perdamaian oleh majelis hakim.

Baca Juga: 7 Tahun Berperkara, Tanah Sengketa Seluas 1.562 M2 Dieksekusi PN Airmadidi

“Para Pihak bersepakat untuk memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa perkara nomor 138/Pdt.G/2026/PN Arm untuk menuangkan kesepakatan perdamaian ke dalam bentuk akta perdamaian”, demikian dinyatakan para pihak dalam kesepakatan perdamaian mereka.

Perdamaian tersebut akan dikukuhkan dalam akta perdamaian oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Rabu tanggal 3 Juni 2026. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…