Airmadidi - Di tengah padatnya arus lalu lintas di jalan raya Airmadidi-Bitung, Kelurahan Airmadidi Atas, tim eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara melakukan Eksekusi pengosongan pahan perkara nomor 197/Pdt.G/2018/PN Arm dengan kondusif dan lancar pada Senin (27/10).
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Plt. Panitera PN Airmadidi Ajidin La Baili bersama Juru Sita Nasir Sahibondang serta Oktavianus Samau dan Efrin Sianipar selaku dua orang saksi. Eksekusi pengosongan objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 1.562 M2 tersebut dilakukan menggunakan 1 unit excavator dengan pengamanan penuh dari Kepolisian Resor Minahasa Utara untuk memastikan seluruh rangkaian berjalan aman dan tertib.
Perkara ini berawal dari sengketa waris antara Jeanne Jacobus dan kawan-kawan melawan Betty Jacobus dan kawan-kawan, yang mempermasalahkan kepemilikan sebidang tanah warisan almarhum Wilson Dulaq Jacobus dan almarhumah Engelien Rumuat. Objek sengketa berupa tanah seluas 1.562 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 854/Airmadidi Atas. Para Penggugat menilai sertifikat yang dipegang pihak Tergugat tidak sah karena berdiri di atas tanah warisan yang belum dibagi secara hukum. Sengketa ini diajukan ke PN Airmadidi pada tahun 2018 untuk mendapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan tersebut.
Baca Juga: Innalilahi, Panitera PN Airmadidi Suardi Adam Wafat Di Tengah Tugas Negara
Melalui putusan tanggal 21 Agustus 2019, PN Airmadidi mengabulkan sebagian gugatan Para Penggugat dan menyatakan objek sengketa sebagai harta warisan sah dari almarhum Wilson Dulag Jacobus dan almarhumah Engellein Rumuat. Pihak Tergugat I kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado, namun Majelis Hakim tingkat banding melalui Putusan Nomor 174/PDT/2019/PT MND tanggal 15 Januari 2020 menguatkan putusan PN Airmadidi. Tidak puas dengan hasil tersebut, Tergugat I menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, namun upaya itu kembali ditolak melalui Putusan Nomor 536 K/Pdt/2021 tanggal 20 April 2021. Majelis Hakim tingkat Kasasi dalam putusannya menguatkan putusan tingkat banding dan tingkat pertama.
Perkara tersebut awalnya sudah akan dilakukan eksekusi pada tahun 2024, namun mendapatkan bantahan dari Tergugat I dalam perkara yang teregister Nomor 321/Pdt.Bth/2023/PN Arm. Majelis Hakim yang memeriksa perkara Perlawanan Eksekusi dalam putusannya yang dijatuhkan pada 4 Juli 2024 menyatakan permohonan provisi Pelawan tidak dapat diterima dan menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya sehingga Pelawan dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak benar. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado melalui Putusan Nomor 111/PDT/2024/PT MND tanggal 26 September 2024. Upaya kasasi dengan Nomor 1405 K/Pdt/2025 juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 14 April 2025.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Dengan demikian, baik perkara pokok maupun perkara perlawanan eksekusi tersebut berkekuatan hukum tetap sehingga kemudian dilaksanakan eksekusi.
Proses Eksekusi obyek sengketa tersebut sempat menyita perhatian masyarakat setempat dan sempat dilakukan proses penutupan jalan sementara selama proses Eksekusi berlangsung. Setelah Eksekusi pengosongan lahan selesai, kemudian Plt.Panitera Airmadidi menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Pemohon Eksekusi (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI