Cari Berita

PN Bajawa NTT Kandaskan Gugatan Ganti Rugi Korban Salah Tangkap

Dewa Ari Bhaskara Putra - Dandapala Contributor 2025-08-20 19:50:40
dok. PN Bajawa

Bajawa, Nusa Tenggara Timur – Pengadilan Negeri (PN) Bajawa mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tiga warga Aimere, Kabupaten Ngada, terkait ganti rugi sebesar Rp325 juta. Dalam penetapan No. 3/Pid.Pra/2025/PN Bjw, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena diajukan melewati batas waktu yang diatur undang-undang.

Para Pemohon, yakni Yakobus Ture Boro (76), Fenansius Dae (58), dan Imelda Goti (52), sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan. Mereka sempat divonis bersalah di PN Bajawa, tetapi dibebaskan murni oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 25 Maret 2025.

Merasa dikriminalisasi dan mengalami kerugian materiil maupun immateriil, mereka menggugat Polri dan Kejaksaan melalui praperadilan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp325 juta.

Baca Juga: Sharing is Caring, Dharmayukti Karini Bajawa Beri Beasiswa

Dalam putusannya, hakim tunggal Anang  Nugraha menerima eksepsi dari Termohon I (Polri) dan Termohon II (Kejaksaan) yang menyoal masalah tenggat waktu (exceptio temporis). Hakim menegaskan bahwa menurut Pasal 7 PP No. 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP, tuntutan ganti kerugian hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama tiga bulan sejak pemohon menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan Hakim, terungkap fakta persidangan Pemohon telah menerima pemberitahuan Putusan Banding PT Kupang pada 9 April 2025. Namun, Para Pemohon baru mendaftarkan praperadilan pada 23 Juli 2025. Artinya, permohonan diajukan setelah 91 hari berlalu, melebihi batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, hakim juga mencatat keberatan Termohon terkait error in persona dan kurang pihak (plurium litis consortium), karena pemohon tidak menarik Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang membayar ganti rugi negara. Namun, pertimbangan utama yang dijadikan dasar putusan adalah lewatnya tenggat waktu pengajuan.

Atas dasar itu, Hakim memutuskan:

1. Menerima eksepsi Termohon I dan Termohon II tentang daluwarsa (exceptio temporis).

Baca Juga: Punitive Restitution, Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional

2. Menyatakan permohonan praperadilan Para Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada Para Pemohon. (Ikaw/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI