Cari Berita

Kasus Anak yang Pukul Anggota Polisi Berakhir Damai di PN Bajawa NTT

Tim Humas PN Bajawa - Dandapala Contributor 2025-09-23 19:10:44
Perdamaian kasus anak pukul polisi (dok.ist)

Bajawa - Upaya diversi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuahkan hasil. Seorang anak berusia 17 tahun, J yang didakwa secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap anggota Polri bernama Y akhirnya mencapai perdamaian dengan korban.

Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, peristiwa bermula pada Senin (23/6) sekitar pukul 03.10 WITA. Korban Y yang tengah beristirahat di dalam mobil Grand Max di Bajawa, didatangi oleh beberapa orang, termasuk Anak J. Terjadi perselisihan yang berujung pada pemukulan terhadap korban, hingga mengakibatkan luka memar di beberapa bagian tubuh sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUD Bajawa.

Atas perbuatannya, Anak J didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun mengingat pelaku masih berstatus anak dan ancaman pidana yang didakwakan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi, proses hukum diarahkan pada penyelesaian di luar persidangan.

Baca Juga: Sharing is Caring, Dharmayukti Karini Bajawa Beri Beasiswa

Melalui proses diversi di PN Bajawa, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Anak J bersama orang tuanya, G, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban pada Senin (22/9).

Korban dengan ikhlas menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke persidangan. Kesepakatan ini dibuat secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Fasilitator diversi di PN Bajawa, Rudi Yakin, menyampaikan bahwa "keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan komitmen peradilan anak dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Diversi menjadi solusi agar anak tidak terjebak dalam proses peradilan formal dan tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri", ucapnya dikutip DANDAPALA.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Dengan tercapainya perdamaian ini, perkara pidana anak yang semula berpotensi berlanjut ke persidangan kini dinyatakan selesai. Anak dikembalikan ke lingkungan sosialnya dengan harapan dapat tumbuh lebih baik, sementara korban mendapatkan pengakuan dan permintaan maaf yang tulus.

Keberhasilan diversi ini menjadi contoh nyata penerapan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. PN Bajawa bersama aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir dengan hukuman, melainkan dapat ditempuh dengan jalan damai yang berkeadilan bagi semua pihak. (SSAY/IKAW/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI