Banda Aceh, Aceh — Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA kembali menghadirkan layanan peradilan yang mudah, cepat, dan terjangkau melalui kegiatan sidang keliling di Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
“Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, sekaligus wujud komitmen peradilan dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat gampong”, tutur Teuku Syarafi, Ketua PN Banda Aceh.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, beserta jajaran, Camat Kuta Alam, perwakilan Kapolsek Kuta Alam, Danpos Koramil Kuta Alam, serta Keuchik Gampong Bandar Baru. Sinergi lintas instansi ini menjadi salah satu faktor utama yang memperlancar jalannya kegiatan.
Baca Juga: Simak Kisah PN Banda Aceh Gelar Sidang Keliling di Gampong Batoh
Acara diawali dengan kata sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Teuku Syarafi, yang menyampaikan bahwa sidang keliling adalah salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang humanis dan dekat dengan masyarakat.
“Pengadilan harus hadir sedekat mungkin dengan masyarakat. Melalui sidang keliling, layanan hukum bisa diakses tanpa hambatan jarak, waktu, dan biaya. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga gampong dapat memperoleh kepastian hukum secara mudah dan terjangkau,” lanjut Teuku Syarafi.
Setelah pembukaan, pelaksanaan persidangan dilakukan oleh tiga hakim sebagai Hakim Tunggal untuk masing-masing perkara. Ketiga hakim tersebut diantaranya adalah Mustabsyirah, Nelly Rakhmasuri Lubis, dan Budi Sunanda. Dalam kegiatan ini, tiga perkara permohonan perdata disidangkan dan diputus pada hari yang sama.
Selain jajaran Pengadilan Negeri Banda Aceh, kegiatan ini turut dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh. Kehadiran Disdukcapil memungkinkan proses penerbitan akta kematian dilakukan secara langsung di lokasi setelah penetapan hakim.
“Kolaborasi ini memberikan kemudahan besar bagi pemohon karena seluruh layanan dapat diselesaikan dalam satu tempat dan pada hari yang sama”, ucap Teuku Syarafi.
Keuchik Gampong Bandar Baru menyampaikan apresiasi atas sinergi antara PN Banda Aceh dan Disdukcapil Kota Banda Aceh. Ia menyampaikan bahwa “kegiatan ini sangat membantu masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan waktu dan transportasi untuk mengurus dokumen kependudukan maupun perkara perdata.”
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
“Kegiatan ini berjalan dengan baik berkat dukungan Panitera, hakim, aparatur gampong, serta seluruh pihak terkait. Pelaksanaan sidang keliling di Gampong Bandar Baru menjadi bukti kuat bahwa layanan peradilan dapat semakin mudah dijangkau dan berdampak langsung bagi masyarakat”, lanjut Teuku Syarafi.
Teuku Syarafi menyampaikan kepada Tim Dandapala bahwa PN Banda Aceh berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi layanan berbasis masyarakat, termasuk kegiatan sidang keliling dan layanan terpadu lainnya, demi mewujudkan peradilan yang agung dan responsif terhadap kebutuhan publik. (Intan Hendrawati/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI