Cari Berita

PN Banda Aceh Gelar Sidang Keliling, Wujudkan Akses Hukum bagi Masyarakat

PN Banda Aceh - Dandapala Contributor 2025-07-23 08:15:55
Dok. PN Banda Acehh

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA menggelar sidang keliling di Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh pada Selasa (22/07). Kegiatan ini jadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap layanan peradilan yang cepat, sederhana, dan terjangkau.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam perkara permohonan Nomor 146/Pdt.P/2025/PN Bna. Sejumlah hakim lainnya juga turut memimpin beberapa perkara permohonan serupa yang disidangkan dalam kegiatan tersebut.

Perkara yang disidangkan mencakup permohonan penerbitan akta kematian. Seluruh proses hukum diselesaikan di tempat, mulai dari pembukaan sidang hingga penetapan hakim. Berkat kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, akta kematian juga langsung diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon di lokasi sidang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Jaya Baru, Keuchik Gampong Emperom, Panitera PN Banda Aceh, serta jajaran Disdukcapil Kota Banda Aceh, termasuk Kepala Dinas dan Kepala Bidang terkait.

Camat Jaya Baru mengapresiasi pelaksanaan sidang keliling ini yang dinilai sangat membantu masyarakat. “Kolaborasi PN Banda Aceh dan Disdukcapil merupakan contoh nyata pelayanan publik yang efektif dan menyentuh langsung kebutuhan warga,” ujarnya.

Ketua PN Banda Aceh menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pengadilan dalam menghadirkan layanan hukum langsung ke tengah masyarakat. “Ini bukan sekadar percepatan layanan, tapi juga bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Sidang keliling ini mendapat dukungan penuh dari perangkat gampong, kecamatan, serta tim administrasi PN Banda Aceh. Proses berjalan tertib dan sesuai dengan protokol hukum yang berlaku.

PN Banda Aceh menyatakan akan terus menyelenggarakan sidang keliling dan inovasi layanan hukum lainnya sebagai bagian dari reformasi layanan yang responsif, humanis, dan berpihak pada masyarakat. (SNR/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI