Cari Berita

PN Banda Aceh Perkuat Fungsi Pengawasan Pengamatan Anak di LPKA dan LPKS

Humas PN Banda Aceh - Dandapala Contributor 2025-10-31 16:45:15
Dok. Ist.

Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya terhadap pelaksanaan putusan pidana anak melalui kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) pada dua lembaga yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada UPTD Panti Sosial Anak “Jroh Naguna” yang dilaksanakan pada Kamis (30/10).

Kegiatan ini merupakan amanat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan peran pengadilan dalam memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan sebagaimana mestinya.

Tim Kimwasmat PN Banda Aceh dibagi dalam dua rombongan. Kunjungan ke UPTD Panti Sosial Anak Jroh Naguna dipimpin oleh Mustabsyirah, sedangkan tim yang melaksanakan pengawasan ke LPKA Kelas II Banda Aceh diketuai oleh Jamaluddin. 

Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

Pembinaan Anak Berbasis Edukasi dan Kemanusiaan

Dalam kunjungan ke UPTD Panti Sosial Anak “Jroh Naguna”, tim PN Banda Aceh diterima oleh Kepala UPTD, Muhibuthibiri, beserta para petugas pembina. Dialog mendalam dilakukan untuk menggali informasi mengenai pelaksanaan pembinaan bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), mencakup aspek pendidikan, kegiatan sosial, penguatan karakter, hingga pemenuhan hak-hak dasar anak selama menjalani masa pembinaan.

Ketua Tim Mustabsyirah, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral pengadilan untuk memastikan proses pembinaan dilakukan secara humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan anak-anak yang dibina mendapatkan perlakuan yang layak dan pembinaan yang mendukung masa depan mereka,” ujarnya.

Kepala UPTD Muhibuthibiri menambahkan, pihaknya berkomitmen menciptakan lingkungan yang edukatif, spiritual, dan penuh kasih sayang agar anak-anak binaan dapat kembali ke masyarakat dengan moral dan keterampilan yang baik.

Sementara itu, tim kedua yang dipimpin oleh Jamaluddin melaksanakan pengawasan ke LPKA Kelas II Banda Aceh. Rombongan diterima langsung oleh Kepala LPKA, Yusnaidi, bersama jajaran pembina dan petugas.

Dalam kegiatan tersebut, Tim PN Banda Aceh melakukan wawancara dan pengecekan terhadap program pendidikan, keagamaan, serta keterampilan yang diberikan kepada anak didik. Pengawasan juga mencakup evaluasi data registrasi, sarana pembelajaran, dan kondisi fasilitas pembinaan.

Ketua Tim Jamaluddin menekankan pentingnya pembinaan yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan dan reintegrasi sosial.

“Tujuan utama pembinaan anak bukanlah menghukum, melainkan mengembalikan masa depan mereka sebagai bagian dari masyarakat yang baik,” tegasnya.

Kepala LPKA Yusnaidi mengapresiasi perhatian dan kerja sama dari PN Banda Aceh. Menurutnya, sinergi ini menjadi bentuk nyata dukungan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan Pendidikan bagi anak.

Baca Juga: Hipnoterapi sebagai Model Pembinaan Bagi Anak Pelaku Kekerasan Seksual

Kedua kegiatan pengawasan dan pengamatan ini diakhiri dengan peninjauan fasilitas pendidikan, bengkel keterampilan, area keagamaan, dan ruang konseling. Suasana penuh keakraban mewarnai kegiatan yang mencerminkan semangat kolaborasi antara lembaga peradilan dan lembaga pembinaan anak.

Melalui kegiatan Wasmat ini, PN Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem peradilan anak yang berkeadilan, restorative, humanis, dan berorientasi pada masa depan anak. Pengadilan tidak hanya memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan sesuai hukum, tetapi juga memastikan setiap anak yang pernah berkonflik dengan hukum memperoleh kesempatan kedua untuk tumbuh menjadi insan yang lebih baik. (Sri Septiany/IKAW)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…