Cari Berita

PN Bantul Jogja Vonis Pembunuh Driver Online Penjara Seumur Hidup

Tim Humas PN Bantul - Dandapala Contributor 2025-10-07 15:05:12
Ilustrasi (dok.dandapala)

Bantul - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bantul,  Yogyakarta mendadak hening ketika Ketua Majelis Hakim Eko Arief Wibowo membacakan amar putusan terhadap Yoga Andry bin Yahdi, pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang driver taksi online.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum pada Senin (6/10/2025) itu juga dihadiri oleh keluarga korban dan awak media. Di samping Eko Arief Wibowo sebagai hakim ketua, beranggotakan Dwi Melaningsih Utami dan Gatot Raharjo sebagai hakim anggota. 

Putusan dibacakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti yang meyakinkan majelis bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana matang dan niat jahat.

Baca Juga: Kasus Korupsi PIP Rp 6,8 Miliar, Rektor Umika Bekasi Dipenjara 5 Tahun

Dalam fakta persidangan, majelis mengungkap bahwa Yoga Andry telah menyiapkan pembunuhan tersebut dengan matang. 

“Pada hari kejadian, terdakwa memesan layanan transportasi online dengan korban sebagai pengemudi. Ia terlebih dahulu membeli palu besi yang kemudian digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. Di tengah perjalanan, ketika mobil melintas di daerah sepi, terdakwa memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban pingsan”, ungkap Hakim Ketua saat membacakan pertimbangannya.

“Setelah mengambil alih kemudi dan berencana membuang tubuh korban, korban Juremi sempat sadar dan mencoba melawan. Dalam kepanikan, terdakwa kembali memukul kepala korban berulang kali hingga tewas bersimbah darah”, tambahnya.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menepikan mobil di tepi jalan Ring Road Selatan dan melarikan diri. Jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi penuh luka di bagian kepala dan wajah.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang hingga memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sangat sadis, direncanakan terlebih dahulu, dan tidak menunjukkan rasa kemanusiaan terhadap korban, hingga perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 340 KUHP,” ujar Hakim Ketua.

Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

Majelis Hakim juga menilai bahwa terdakwa tidak segera menunjukkan penyesalan, bahkan sejak awal persidangan. Meskipun pada akhirnya ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa. Sementara Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir. (Fadillah Usman/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI