Cari Berita

PN Bengkulu Vonis Eks Kadis Koperasi 28 Bulan Bui di Kasus Korupsi Pasar

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-25 11:10:36
Gedung PN Bengkulu (dok.ist)

Bengkulu- Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada 6 orang terdakwa korupsi pembangunan pasar inpres. Satu di antaranya adalah Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur, Agusman Efendi (50) selama 2 tahun dan 4 bulan penjara.

Kasus bermula saat Pemda Kaur berencana membangun pasar pada 2021. Ternyata proyek itu mengalami kebocoran anggaran di sana sini. Alhasil, Agusman dkk diadil dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agusman Effendi Bin Abdul Latif dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Salinan Putusan PN Bengkulu sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/2/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Aguz Hamzah dengan anggota Muhammad Fauzi dan Ramayani Darwis. Kedua hakim anggota itu adalah hakim ad hoc.

“Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa Agusman Effendi Bin Abdul Latif. Menetapkan Terdakwa Agusman Effendi Bin Abdul Latif untuk tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim dalam sidang pada Senin (24/2) kemarin.

Majelis tersebut juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sejumlah Rp 181 juta. Namun Terdakwa telah menitipkan uang pada Kejaksaan Negeri Kaur sejumlah Rp 181 juta yang akan disita untuk Negara dan diperhitugkan sebagai uang pengganti.

“Sehingga Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti,” ujar majelis.

Selain Agusman, berikut nama terdakwa lain di kasus itu:

  1. Direktur CV SYB, Meldan Efendi dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 80.400.000.
  2. Peminjam perusahaan VC SYB, Saudarmadi Agus dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan Uang Pengganti Rp 487 juta.
  3. Anggota Polda UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp 40 juta.
  4. Peminjam CV TJK, Indrayoto dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp 138.481.847.
  5. Wakil Direktur CV TP, Rustam Effendi, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan dan Uang Pengganti Rp 147.730.000.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum