Cari Berita

Tak Cairkan Simpanan Anggota Rp1,25 Milyar, Koperasi di Purwokerto Dinyatakan PMH

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2025-10-13 19:05:25
dok. PN Purwokerto

Purwokerto, Jawa Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan Putusan dalam Perkara Perdata Nomor 33/Pdt.G/2025/PN Pwt, dengan menyatakan bahwa Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sehat RSUD Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Alm. Chairuddin Nur.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (10/10/2025) tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 5 ahli waris almarhum Chairuddin Nur, yaitu Amriyati (istri), Chairil Adam Rosyadi, Muhammad Ridwan El Muhaimin, Muhammad Amruddin Nur Zamzam, dan Khairisa Amrina Rosyada.

“Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian,” ucap Ketua Majelis Victoria Sekar Widuri didampingi Para Hakim Anggota Melcky Johny Otoh dan Riana Kusumawati.

Baca Juga: Ketua PN Purwokerto Sebut Judol-Pinjol Ilegal Jadi Sumber Masalah Sosial

Kasus tersebut bermula saat Alm. Cairuddin Nur semasa hidupnya sejak tahun 1968 adalah anggota KPRI Sehat RSMS Purwokerto. Ia telah menabung dengan jenis tabungan mana suka. Terakhir, Ia menyetor ke Koperasi pada 12 Juni 2022 dengan setoran Rp300 juta.

Almarhum Chairuddin Nur meninggal dunia pada 27 Januari 2024 dalam kondisi belum menerima haknya, setelah berjuang selama lebih dari setahun untuk mencairkan tabungannya. 

Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menjelaskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, KPRI Sehat RSMS Purwokerto tidak mengembalikan Simpanan mana suka (SMSK) milik Almarhum Chairuddin Nur senilai Rp1,25 miliar, meskipun telah ada surat perjanjian pengembalian bertahap yang ditandatangani oleh pihak pengurus dan pengelola koperasi.

“Nyatanya Tergugat tidak dapat mengembalikan semua simpanan milik Almarhum dikarenakan Koperasi dalam keadaan rugi dan tidak mempunyai uang. Begitu pula dengan perjanjian yang dibuat baik oleh para pengurus koperasi tidak dapat terealisasi sehingga Para Tergugat telah sah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Majelis dalam putusannya.

“Menimbang, bahwa Penggugat sebagai anggota koperasi mempunyai hak, yaitu hak untuk berpartisipasi dan memiliki hak suara, hak memperoleh sisa hasil usaha (SHU), hak memanfaatkan layanan koperasi, hak mendapatkan informasi dan hak mengundurkan diri dari keanggotaan,” tambah Majelis  dalam Putusan.

PN Purwokerto menilai bahwa kerugian yang dialami almarhum dalam hal ini diwakili Para Ahli Warisnya selaku Para Penggugat adalah nyata dan sah. Sehingga, PN Purwokerto dalam amar putusannya menghukum KPRI Sehat RSMS Purwokerto selaku Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai sebesar Rp 1,25 milyar kepada Para Penggugat. 

Baca Juga: Bikin Merinding! PN Purwokerto Lepas Calon Hakimnya dengan Siraman

PN Purwokerto juga memerintahkan KPRI Sehat RSMS Purwokerto dengan Turut Tergugat I hingga Turut Tergugat IX selaku Pengurus untuk bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Tergugat tersebut.

Atas putusan ini, Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI