Cari Berita

PT Palembang Tetap Hukum Eks Bendahara Pengurus Koperasi Rp 2,6 Miliar

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-03-09 13:45:28
Ketua Majelis Tingkat Banding Perkara Nomor 8/PDT/2025/PT PLG. (Dok. PT Palembang)

Palembang – PT Palembang menghukum Saeroji, eks Bendahara KUD Serba Usaha terbukti menggunakan uang kas koperasi dan dihukum untuk membayar ganti rugi Rp 2,6 miliar. Hukum tersebut dijatuhkan, lantaran Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti telah menggunakan uang kas milik koperasi tanpa melalui persetujuan Rapat Anggota.

Dalam putusan yang diregistrasi dengan nomor 8/PDT/2025/PT PLG tersebut, Majelis Hakim PT Palembang yang terdiri dari Badrun Zaini sebagai Ketua Majelis dengan anggota Sabarulina Br Ginting dan Pandu Budiono, memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut.
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 26/Pdt.G/2024/PN Kag, tanggal 6 Januari 2025, yang dimohonkan banding.
  3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kasus bermula saat Badan Pengawas Koperasi memberikan peringatan kepada Para Pengurus Koperasi periode 2009-2014 karena tidak melaksanakan Rapat Anggota sejak tahun 2018. Sampai kemudian di tahun 2020, Koperasi menyelenggarakan Pra-Rapat Anggota Tahunan dan menemukan adanya uang kas sejumlah Rp 10,9 Miliar yang tidak diketemukan.

KUD Serba Usaha selanjutnya mengajukan gugatan ke PN Kayuagung yang kemudian terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2024/PN Kag dengan susunan Majelis Hakim yaitu Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati masing-masing sebagai Anggota Majelis. Berikut petitum yang diajukan oleh Koperasi atas gugatannya tersebut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian Penggugat berupa kerugian uang kas sejumlah Rp 2,6 Miliar dan kerugian akibat tidak tersedianya pupuk sejumlah Rp 5,5 Miliar.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh aset yang dijaminkan dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menyatakan aset yang dijaminan Tergugat kepada Penggugat sebagai milik Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 1 Miliar.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
  8. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan.
  9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Saat persidangan di PN Kayuagung, Saeroji yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas gugatan tersebut dengan menyatakan adanya paksaan dari Koperasi saat Tergugat menandatangani surat pernyataan tanggal 14 November 2020 terkait penggunaan uang tersebut.

Setelah melalui proses persidangan, PN Kayuagung mengabulkan sebagian atas gugatan Penggugat tersebut. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Saeroji selaku Tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya, sehingga perbuatannya yang telah menggunakan uang Koperasi sejumlah Rp 2,6 Miliar untuk kepentingan pribadinya dianggap bertentangan Undang-Undang Perkoperasian dan Anggaran Dasar KUD Serba Usaha. Lebih lanjut Majelis Hakim juga mempertimbangkan jika tindakan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi dan karenanya berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perkoperasian, Tergugat berkewajiban menanggung kerugian atas perbuatannya. Berikut amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim melalui persidangan secara elektronik:

Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat.

Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah yang telah menggunakan sejumlah dana kas koperasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian uang kas Penggugat sejumlah Rp2.663.779.174,00 (dua milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada Penggugat sesaat setelah putusan diucapkan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp372.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
  5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Atas putusan ini, Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum Banding ke PT Palembang pada tanggal 14 Januari 2025, yang kemudian diputus oleh PT Palembang tanggal 6 Maret 2025. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum