Palembang – PT Palembang menghukum Saeroji, eks Bendahara KUD Serba Usaha terbukti menggunakan uang kas koperasi dan dihukum untuk membayar ganti rugi Rp 2,6 miliar. Hukum tersebut dijatuhkan, lantaran Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti telah menggunakan uang kas milik koperasi tanpa melalui persetujuan Rapat Anggota.
Dalam putusan yang diregistrasi dengan nomor 8/PDT/2025/PT PLG tersebut, Majelis Hakim PT Palembang yang terdiri dari Badrun Zaini sebagai Ketua Majelis dengan anggota Sabarulina Br Ginting dan Pandu Budiono, memutus dengan amar sebagai berikut:
Kasus bermula saat Badan Pengawas Koperasi memberikan peringatan kepada Para Pengurus Koperasi periode 2009-2014 karena tidak melaksanakan Rapat Anggota sejak tahun 2018. Sampai kemudian di tahun 2020, Koperasi menyelenggarakan Pra-Rapat Anggota Tahunan dan menemukan adanya uang kas sejumlah Rp 10,9 Miliar yang tidak diketemukan.
KUD Serba Usaha selanjutnya mengajukan gugatan ke PN Kayuagung yang kemudian terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2024/PN Kag dengan susunan Majelis Hakim yaitu Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati masing-masing sebagai Anggota Majelis. Berikut petitum yang diajukan oleh Koperasi atas gugatannya tersebut:
Saat persidangan di PN Kayuagung, Saeroji yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas gugatan tersebut dengan menyatakan adanya paksaan dari Koperasi saat Tergugat menandatangani surat pernyataan tanggal 14 November 2020 terkait penggunaan uang tersebut.
Setelah melalui proses persidangan, PN Kayuagung mengabulkan sebagian atas gugatan Penggugat tersebut. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Saeroji selaku Tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya, sehingga perbuatannya yang telah menggunakan uang Koperasi sejumlah Rp 2,6 Miliar untuk kepentingan pribadinya dianggap bertentangan Undang-Undang Perkoperasian dan Anggaran Dasar KUD Serba Usaha. Lebih lanjut Majelis Hakim juga mempertimbangkan jika tindakan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi dan karenanya berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perkoperasian, Tergugat berkewajiban menanggung kerugian atas perbuatannya. Berikut amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim melalui persidangan secara elektronik:
Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat.
Dalam pokok perkara
Atas putusan ini, Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum Banding ke PT Palembang pada tanggal 14 Januari 2025, yang kemudian diputus oleh PT Palembang tanggal 6 Maret 2025. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum