Bireuen, Aceh— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada Kamis (12/3/2026) menjatuhkan putusan lepas terhadap Terdakwa M. Isa dalam perkara dugaan penelantaran anak yang sebelumnya didakwakan oleh Penuntut Umum.
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, “Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar Welly Irdianto selaku Hakim Ketua yang didampingi oleh Syeh Aries Fauzan dan Muhammad Iqbal masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Perkara ini bermula dari perceraian antara Terdakwa dan mantan istrinya. Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa diwajibkan memberikan nafkah kepada anak korban dengan jumlah tertentu yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut namun dalam rentang waktu Maret 2025 hingga Juni 2025, Terdakwa diketahui tidak memberikan nafkah kepada anak korban sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan tersebut.
Baca Juga: PN Bireuen Salurkan Bantuan Donasi Kepada Pegawai Terdampak Bencana Banjir Bandang
Setelah menilai seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak memberikan nafkah memang berdampak pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kebutuhan dasar anak tidak terpenuhi sehingga dapat dipandang sebagai bentuk membiarkan anak dalam situasi yang tidak semestinya atau penelantaran,” demikian salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan.
Namun demikian, Majelis Hakim menilai bahwa persoalan utama dalam perkara ini adalah bagaimana memandang ketidakpatuhan Terdakwa terhadap kewajiban nafkah yang telah ditentukan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apakah kondisi tersebut merupakan sengketa kewajiban perdata ataukah merupakan perbuatan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa kewajiban Terdakwa untuk memberikan nafkah kepada anak setelah perceraian bersumber dari putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah menentukan secara jelas besaran nafkah yang harus dipenuhi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban nafkah tersebut pada dasarnya merupakan persoalan pelaksanaan putusan perdata yang penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme penegakan hukum perdata, yakni melalui permohonan eksekusi putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg serta Pasal 197 HIR atau Pasal 208 RBg.
Pertimbangan hukum tersebut sejalan dengan rumusan Kamar Pidana Mahkamah Agung dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025, yang pada pokoknya menegaskan bahwa perkara penelantaran anak tidak dapat diterapkan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang mewajibkan Terdakwa memberikan nafkah kepada anak, karena kewajiban tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi putusan perdata.
Majelis Hakim juga menekankan bahwa hukum pidana memiliki sifat ultimum remedium, yakni sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum apabila tidak terdapat sarana hukum lain yang dapat digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum.
Baca Juga: PN Bireun Rilis Inovasi Layanan Perubahan Data Kependudukan Kilat & Terintegrasi
Dengan demikian, penerapan hukum pidana terhadap permasalahan yang pada hakikatnya merupakan sengketa keperdataan yang telah memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dinilai tidak tepat, karena berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan instrumen hukum pidana yang dipaksakan untuk menyelesaikan persoalan perdata.
Melalui putusan ini, Majelis Hakim menegaskan pentingnya menjaga batas yang jelas antara ranah hukum pidana dan hukum perdata, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI