Malang - Selain menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas yudisial, Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan peradilan. Ia mengingatkan para pimpinan satuan kerja agar tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran maupun keuangan perkara yang bersumber dari DIPA maupun pihak ketiga.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat 1.125 temuan yang berkaitan dengan penatausahaan pendapatan, belanja, dan aset di lingkungan peradilan seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat disuatu pengadilan. Dalam temuan tersebut, satuan kerja menyewa kendaraan jenis Avanza, namun dalam dokumen pertanggungjawaban dicantumkan kendaraan Kijang Innova dengan nilai sewa yang lebih tinggi.
Baca Juga: MA Umumkan Pemberkasan NI PPPK Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2024, Catat Syaratnya!
“BPK melakukan analisis dan menemukan bahwa harga sewa Avanza sekitar Rp400 ribu per hari, tetapi dalam SPJ tercantum Rp600 ribu per hari. Setelah dilakukan konfirmasi, terdapat selisih Rp200 ribu yang kemudian menjadi temuan,” jelasnya.
Prof. Sunarto menegaskan bahwa praktik-praktik semacam itu tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab atas pengelolaan keuangan tidak hanya berada pada pelaksana teknis, tetapi juga melekat pada pimpinan satuan kerja. Karena itu, para ketua pengadilan, kepala pengadilan, panitera, maupun sekretaris diminta untuk melakukan pengawasan secara aktif terhadap seluruh proses pengelolaan anggaran.
Baca Juga: Korupsi & Kepentingan Publik, Mengapa Hajat Hidup Orang Banyak Harus Dilindungi?
“Apabila ditemukan penyimpangan, yang bertanggung jawab adalah pimpinannya,” tegas Ketua MA.
Melalui peringatan tersebut, Prof. Sunarto berharap seluruh satuan kerja peradilan semakin meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga reformasi birokrasi dan penguatan integritas yang tengah dibangun Mahkamah Agung dapat berjalan secara berkelanjutan. (ayt/say/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI