Bondowoso, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tuntun Prabawa terhadap Polres Bondowoso terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan tersebut dibacakan Hakim pada Selasa (29/9).
Dalam amar putusannya, hakim Tunggal Fadillah Usman menyatakan permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya", dikutip pada amar putusan.
Baca Juga: Error in Persona, PN Bondowoso Nyatakan Praperadilan Tak Dapat Diterima
Permohonan praperadilan diajukan setelah Tuntun mempermasalahkan proses penetapan tersangka oleh Polres Bondowoso. Salah satu keberatannya berkaitan dengan adanya perbedaan nomor Laporan Polisi (LP) dalam dokumen penyidikan dan penetapan tersangka.
Dikutip dari permohonannya, Pemohon menilai terdapat pencantuman LP Nomor 88 dalam sejumlah dokumen penyidikan, sementara surat penetapan tersangka mencantumkan LP Nomor 201, atas perbedaan tersebut dirinya meminta agar proses penyidikan dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan tidak dicantumkannya tanggal secara lengkap dalam surat penetapan tersangka.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut merupakan cacat formil sebagaimana didalilkan berdasarkan Pasal 90 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun, Hakim memiliki pandangan berbeda. Berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti, hakim menilai proses penyidikan tetap memiliki dasar yang jelas, termasuk adanya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan sebagaimana dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kesalahan penulisan nomor Laporan Polisi pada Surat Penetapan Tersangka tidak secara serta merta menghilangkan dasar penyidikan dan tidak mengurangi keabsahan alat bukti yang telah diperoleh, apalagi dalam surat tersebut mengacu pada Sprindik yang benar,” tegas Hakim dalam pertimbangannya.
Masih dalam pertimbangannya, Hakim juga menilai kesalahan tersebut merupakan clerical error yang tidak otomatis menyebabkan tindakan hukum menjadi tidak sah. Selain persoalan nomor LP, hakim turut mempertimbangkan syarat penetapan tersangka.
Dari bukti-bukti yang diajukan para pihak, hakim menilai syarat minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka. Sementara mengenai tidak tercantumnya tanggal secara lengkap dalam surat penetapan tersangka, hakim menilai hal tersebut tidak serta-merta membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Hakim kemudian merujuk Pasal 90 ayat (2) KUHAP yang hanya mengatur bahwa penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak diterbitkan. Ketentuan tersebut tidak mengatur adanya akibat hukum apabila tanggal penerbitan tidak dicantumkan secara lengkap.
Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru
Dengan menggunakan asas lex scripta dan lex stricta, hakim menilai suatu tindakan hukum hanya dapat dinyatakan batal apabila akibat hukum tersebut secara tegas diatur dalam undang-undang. Karena itu, tidak dicantumkannya tanggal secara lengkap dalam surat penetapan tersangka dinilai sebagai kesalahan administratif, bukan cacat yang menyangkut kewenangan, proses, maupun substansi penetapan tersangka.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, putusan kemudian diketok dengan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. (fu/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI