Bondowoso, Jawa Timur — Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso sukses melaksanakan eksekusi perkara Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Bdw terhadap sebidang tanah dan bangunan di Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, pada Selasa (22/9).
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Bondowoso Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Bdw tanggal 21 Agustus 2026. Pelaksanaan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait serta berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri guna memastikan proses berjalan tertib dan aman.
Panitera PN Bondowoso I Wayan Dirga, selaku pelaksana eksekusi, dari pantauan di lapangan terlihat mendatangi Kantor Desa Prajekan Lor bersama dua Juru Sita PN Bondowoso, Erick Wachyu Siswoyo dan Fendi Irawan. Selanjutnya, rombongan menuju lokasi objek eksekusi. Setibanya di lokasi, I Wayan Dirga membacakan dan memperlihatkan penetapan Eksekusi kepada pihak yang hadir. Penetapan tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi terhadap objek berupa tanah dan bangunan seluas 228 meter persegi tersebut.
Baca Juga: Error in Persona, PN Bondowoso Nyatakan Praperadilan Tak Dapat Diterima
Eksekusi ini sekaligus mencabut hak penguasaan atas objek dari Termohon Eksekusi, Moh. Subairi, dan diserahkan kepada Pemohon Eksekusi, H. Barri Sahlawi Zain, melalui kuasanya.
“Selanjutnya saya Panitera dengan didampingi oleh dua orang saksi tersebut di atas dan disaksikan pula oleh petugas-petugas lain yang diperbantukan dalam eksekusi tersebut lalu saya selaku eksekutor melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi,” tegas I Wayan membacakan berita acara pelaksanaan eksekusi.
Sebagai informasi, objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, sesuai SHM Nomor 997 dengan luas 228 meter persegi. Atas penyerahan tersebut, Kuasa Pemohon Eksekusi menyatakan menerima objek eksekusi dengan baik dan tidak mengajukan keberatan.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
“Atas penyerahan obyek eksekusi tersebut Kuasa Pemohon Eksekusi menyatakan menerima obyek eksekusi dengan baik dan tidak ada keberatan,” demikian tercantum dalam berita acara pelaksanaan eksekusi.
Dengan telah diserahkannya objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi, pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Bdw dinyatakan selesai dan tuntas. Pelaksanaan ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan putusan pengadilan, tetapi juga merupakan wujud komitmen PN Bondowoso untuk memberikan pelayanan hukum yang humanis, dan memberikan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan. (fu/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI