Cari Berita

PN Cianjur Terapkan Restorative Justice dalam Perkara Penipuan Online

PN Cianjur - Dandapala Contributor 2025-10-15 15:00:48
Dok. Ist

Cianjur - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar), telah menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan nilai keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara mentransmisikan dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Raja Bonar Wansi Siregar dengan hakim anggota Dian Artha Uly Pangaribuan dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo menyatakan bahwa Terdakwa RC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu juga menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa RC selama 4 bulan dan 13 hari’. ujar Ketua Majelis dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (14/10).

Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa secara alternatif, yaitu pertama melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau kedua melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam fakta hukum Ketua Majelis menyampaikan peristiwa bermula ketika Terdakwa melakukan pembelian barang-barang yang dijual di Toko milik saksi korban, dengan memesan kepada karyawan toko melalui whatsapp, kemudian setelah ada bon faktur pembelian barang, lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer fiktif (palsu) kepada karyawan toko tersebut. Lalu barang tersebut dijemput oleh grab yang dipesan oleh Terdakwa untuk mengambil barang dari toko.

“Kasus tersebut terungkap, ketika saksi korban mendapat laporan dari karyawan toko, tentang adanya kecurigaan terhadap transaksi pembelian barang secara online di toko yang dilakukan oleh Terdakwa, dan setelah saksi korban dan suami saksi korban mengecek mutasi rekening, ditemukan bukti transferan dari Terdakwa tidak masuk,” jelas Ketua Majelis Hakim.

“Majelis menilai adanya itikad baik dari Terdakwa dengan mengganti seluruh kerugian yang dialami korban sebesar Rp86.349.000,00 (delapan puluh enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)” terang Raja Bonar Wansi Siregar.

Majelis Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Terdakwa yang meresahkan masyarakat. Namun di sisi lain, keadaan meringankan juga diakui, antara lain Terdakwa telah mengganti kerugian korban, telah berdamai dengan korban, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/rbw/al/fac)

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI