Cari Berita

Penghentian Penyidikan/Penuntutan harus dimintakan Penetapan Pengadilan?

Guse Prayudi-Wakil Ketua PN Ciamis - Dandapala Contributor 2026-03-03 15:10:23
Dok. Ist.

Sebuah pertanyaan menarik muncul di forum diskusi: “Bagaimana mekanisme pengeluaran penetapan Ketua Pengadilan Negeri setelah menerima permohonan penetapan atas penghentian Penyidikan yang didasarkan pada hasil gelar perkara (dahulu dikenal sebagai SP3) menurut KUHAP baru?”

Pertanyaan ini cukup menggelitik karena jika benar mekanisme yang ditanyakan itu ada dalam KUHAP Baru, maka terdapat perubahan drastis aturan dalam hukum acara pidana yakni penghentian Penyidikan—termasuk penghentian Penuntutan—harus meminta penetapan dari Ketua PN, karena KUHAP sebelumnya tidak mengatur.

Selain itu mekanismenya juga berbeda dengan yang mirip dengan sejenisnya, seperti dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Pasal 12 mengatur hasil kesepakatan diversi pada tingkat Penyidikan/Penuntutan dimintakan Penetapan ke Pengadilan, dan setelah diberitahukan, Penyidik menerbitkan penetapan penghentian Penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan penetapan penghentian Penuntutan. Artinya mekanisme lahirnya SP3 setelah ada Penetapan Ketua Pengadilan.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Kalau konstruksi pertanyaan di atas bentuknya, SP3 lahir sebelum ada Penetapan Ketua Pengadilan.  Ternyata timbulnya pertanyaan tersebut dipicu dari adanya ketentuan Pasal 27 KUHAP Baru, lengkapnya sebagai berikut:

“Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan dan Pengadilan Negeri memutuskan penghentian Penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan.”

Konstruksinya, jika rumusan pasal tersebut dipenggal, yakni “Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan...”, maka seolah-olah produk SP3 hasil gelar perkara tersebut harus diajukan ke Pengadilan Negeri, kemudian Pengadilan Negeri diberi kewenangan untuk menetapkannya.  Lalu apakah produk hukum dari Pengadilan ini diproses dengan mekanisme seperti lahirnya penetapan diversi, atau sama dengan mekanisme lahirnya penetapan izin/persetujuan penggeledahan dan penyitaan?

Mari kita kaji bersama, apakah memang maksud Pasal 27 KUHAP Baru tersebut seperti di atas, atau ada maksud lain?

Pertama, jika kita perhatikan konteks: Pasal 27 berada di Bab Penyidikan, yang menegaskan bahwa gelar perkara dan penghentian Penyidikan adalah domain utama Penyidik. Pasal ini tidak secara eksplisit memerintahkan Penyidik untuk mengajukan permohonan penghentian Penyidikan hasil gelar perkara ke Pengadilan, berbeda dengan mekanisme diversi yang memang mengharuskan penetapan Pengadilan.

Sebaliknya, Pasal 27 justru menekankan kewajiban Penuntut Umum: Jika penghentian Penyidikan berdasarkan gelar perkara dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan, maka Penuntut Umum wajib melanjutkan ke Penuntutan. Dengan kata lain, pasal ini "aktif" hanya ketika ada permohonan pengujian keabsahan penghentian Penyidikan ke Pengadilan—bukan sebagai kewajiban rutin Penyidik untuk meminta penetapan ke Pengadilan. Ini menunjukkan bahwa Pasal 27 bukanlah mandat pengajuan wajib, melainkan respons terhadap potensi sengketa.

Kejelasan ini diperkuat oleh Pasal 62 ayat (2) KUHAP Baru: "Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan surat penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum."  Di sini, kewajiban Penyidik setelah gelar perkara memutuskan menghentikan perkara adalah wajib membuat Surat ketetapan penghentian Penyidikan (SKP Penyidikan, dahulu SP3) dan selanjutnya bukan meminta penetapan Ketua PN  tetapi melakukan pemberitahuan ke Penuntut Umum—sebagai penyimbang SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Ini menegaskan bahwa SKP Penyidikan hasil gelar perkara adalah produk internal Penyidik yang tidak memerlukan validasi dari Pengadilan.

Lalu, apa maksud frasa "diajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan..." di Pasal 27? Menurut Penulis, ini merujuk pada mekanisme Praperadilan, di mana pihak yang keberatan—seperti korban, pelapor, atau kuasa hukumnya—dapat mengajukan uji keabsahan SKP Penyidikan (lihat Pasal 158 huruf b KUHAP Baru, yang menyebut wewenang Praperadilan mencakup sah atau tidaknya penghentian Penyidikan/Penuntutan; serta Pasal 161 yang memberikan hak ini kepada pihak terkait). Mekanisme Pasal 27 ini bukan mengatur Penyidik untuk meminta penetapan ke Pengadilan, melainkan norma pembuka bagi pihak eksternal untuk bisa membatalkan SKP Penyidikan, dan  jika terbukti tidak sah oleh Pengadilan maka mewajibkan Penuntut Umum melakukan Penuntutan.

Apakah dengan demikian semua SKP Penyidikan termasuk di dalamnya SKP Penuntutan tidak perlu dimintakan Penetapan Ketua PN?

Tidak selalu, karena dalam Pasal 83 dan Pasal 84 KUHAP Baru diatur, jika Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) berhasil dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara pada tingkat Penyidikan, maka Penyidik membuat surat penghentian Penyidikan. Surat tersebut diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan Penetapan kepada Ketua PN  dalam jangka waktu 3 hari.

Hal yang sama untuk Penuntutan, jika MKR berhasil menghasilkan Surat kesepakatan penyelesaian perkara, maka dibuatkan SKP Penuntutan yang dalam jangka waktu 3 hari dimintakan penetapan kepada Ketua PN  (Pasal 86).

Terlihat perbedaan norma dengan UU SPPA, karena UU SPPA mengatur adanya Penetapan Ketua PN  dahulu baru SP3 lahir, tetapi  dalam konteks MKR, KUHAP Baru mengatur sebaliknya yakni SKP Penyidikan/Penuntutan lahir dahulu baru kemudian dimintakan Penetapan Ketua Pengadilan.

Artinya juga, jika SKP Penyidikan/Penuntutan lahir  berdasarkan mekanisme MKR, maka Ketua PN  memiliki kewenangan untuk membuat Penetapan mengabulkan atau menolak SKPP tersebut—meski menurut Penulis lebih diideal harus dibaca dalam bentuk mengabulkan atau menolak mengesahkan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara pada tingkat Penyidikan/Penuntutan, bukan SKPP-nya secara langsung.

Sedangkan SKP Penyidikan berdasarkan gelar perkara, yang notabene produk Penyidik yang terkadang tanpa kehendak sama dari korban/pelapor, maka produk tersebut tidak perlu dimintakan Penetapan kepada Ketua PN, karena produk Penyidik tersebut masih diberikan ruang oleh KUHAP Baru untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, maka jawaban dari pertanyaan apakah Penghentian Penyidikan/Penuntutan harus dimintakan Penetapan Ketua PN adalah ya dan tidak.

“Iya”, harus dimintakan Penetapan Ketua PN, jika SKP Penyidikan/Penuntutan  berasal dari MKR, dan sebaliknya “tidak” melalui Penetapan Pengadilan, jika SKP Penyidikan berasal dari hasil gelar perkara, karena  SKP tersebut dijawab Pengadilan melalui mekanisme praperadilan bukan melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Pasal 27 KUHAP Baru hanya memberi mandat kepada Penuntut Umum: jika SKPP hasil gelar perkara dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri melalui mekanisme praperadilan, maka Penuntut Umum wajib melakukan Penuntutan. 

Baca Juga: SEMA 1/2026: Ketua PN Jadi Penentu Kunci Restorative Justice

Dari pasal-pasal di atas menunjukkan KUHAP Baru membatasi intervensi Pengadilan melalui penetapan Ketua PN dalam penghentian perkara hanya pada perkara yang selesai dengan pendekatan restoratif, sama dengan mekanisme Diversi dari SPPA namun berbeda dari sisi waktu lahirnya SKPP/SP3 dan Penetapan Ketua PN-nya.

Pertanyaan akhirnya, apakah konstruksi di atas memang merupakan hal yang dikehendaki pembuat KUHAP Baru?

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…