Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sugiyanto, menetapkan 34 lokasi pembangunan rumah susun atau flat hakim untuk Tahun Anggaran 2026. Keputusan yang diteken di Jakarta pada 27 Januari 2026 itu menjadi dasar pelaksanaan penyediaan rumah negara bagi hakim di berbagai daerah. Kebijakan ini diarahkan untuk menjamin kesejahteraan hakim sekaligus menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman melalui dukungan fasilitas yang layak.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 374/SEK/SK.PL1.2/I/2026 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Susun atau Flat Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Tahun Anggaran 2026. Dalam Surat Keputusan disebutkan, “Menetapkan Daftar Lokasi Pembangunan Rumah Susun/Flat Hakim pada 34 (tiga puluh empat) Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran SK tersebut.”
Sebanyak 34 satuan kerja tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Banten. Beberapa pengadilan negeri yang masuk dalam daftar antara lain Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Cirebon, Semarang, Surabaya, Makassar, Kupang, hingga Serang. Daftar lengkap lokasi dan luasan aset tercantum dalam lampiran keputusan.
Baca Juga: Terendam Banjir, Kerusakan Rumah Dinas Hakim PN Singkawang Bernilai Miliaran Rupiah
“Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” bunyi kutipan Surat. Pernyataan itu menegaskan bahwa penyediaan rumah susun bukan sekadar proyek fisik, tetapi bagian dari kebijakan kelembagaan untuk memperkuat independensi hakim.
Selain itu, keputusan ini juga merupakan pelaksanaan amanat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim serta pengelolaan barang milik negara. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung mengalokasikan anggaran pembangunan rumah susun atau flat hakim pada 34 satuan kerja tersebut dalam Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: MA Ungkap 1.829 Rumah Dinas Hakim Rusak, Ini Langkah yang Akan Diambil
Dengan
terbitnya keputusan ini, Mahkamah Agung memperjelas arah kebijakan pembangunan
fasilitas hunian bagi hakim pada 2026. Penyebaran lokasi di berbagai wilayah
menunjukkan upaya pemerataan dukungan sarana bagi peradilan tingkat pertama.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat dukungan administratif bagi hakim sehingga
mereka dapat menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan profesional.
(zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI