Jakarta – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Junaidi Saibih dalam perkara dugaan obstruction of justice dan penyuapan kepada hakim pada Selasa (03/03) yang lalu. Selain menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Majelis Hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam amar putusannya.
“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” dalam rilis yang diterima DANDAPALA.
Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut Junaidi Saibih dengan pidana 9 (sembilan) tahun penjara dan denda sebesar Rp600.000.000,00 subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa telah melakukan penyuapan kepada hakim dengan merancang skema hukum dalam rangka pembelaan kliennya.
Baca Juga: PN Jakpus Vonis Bebas Eks Direktur JAKTV di Kasus Obstruction of Justice, Ini Pertimbangannya!
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa meskipun Penuntut Umum telah menghadirkan sedikitnya 30 orang saksi, ahli, barang bukti elektronik, dan saksi verbalisan, namun tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa mengetahui atau terlibat dalam upaya penyuapan sebagaimana didakwakan.
“Strategi pembelaan hukum yang disusun terdakwa bersama saksi Marcella Santoso tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan permufakatan jahat untuk menyuap hakim. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, salah satu tugas pokok advokat adalah memberikan jasa hukum kepada klien, termasuk menyusun strategi pembelaan melalui langkah-langkah yang sah,” sebagaimana terlampir dalam pertimbangan putusan ini.
Lebih lanjut, kegiatan seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan Junaidi dalam kapasitasnya sebagai dosen dinilai sebagai pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan diskusi Jakarta Justice Forum (JFF) di Kampus Universitas Indonesia, menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menilai keterlibatan terdakwa dalam perkara ini.
Selain menjatuhkan putusan bebas, Majelis Hakim juga memberikan Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten) kepada Junaidi sebagai bagian dari pemulihan hak-hak mereka. Majelis hakim berpendapat dalam era digital rekam jejak seseorang terekam dan tersebar dengan sangat cepat, masif, dan dalam tempo yang tidak terbatas.
Baca Juga: Residivis Pencurian di Singkawang Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Berat Dari Tuntutan
“Rekam jejak yang belakangan terbukti tidak benar berpotensi menjadi sumber disinformasi berkepanjangan yang merusak nama baik seseorang, menimbulkan stigma bagi keluarga dan keturunannya, serta menghalangi hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, dan hak atas kehormatan,” ungkap.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah dan pemulihan hak terdakwa harus diwujudkan secara utuh, termasuk dalam ruang digital, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan kepastian hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI