Sukabumi, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis terhadap kelima Terdakwa dalam perkara pengerusakan rumah milik warga bernama Nina, yang sempat menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan isu pembubaran kegiatan retret para pelajar Kristen di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Putusan tersebut diucapkan pada Senin, (10/11) dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang dipimpin Maruli Tumpal Sirait selaku Hakim Ketua, serta Yahya Wahyudi dan Alif Yunan Noviari sebagai Hakim Anggota.
“Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang”, demikian amar putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: PT Bandung Tolak Gugatan Pihak Ketiga Penyitaan Tanah & Bangunan Kasus Narkotika
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Para Terdakwa Hendi Bin Parma, Muhammad Daming, Encep Mulyana, Ence Maulana, dan Edi Hermawan sebelumnya diajak oleh saudara Elan Suherlan untuk datang ke rumah Nina dengan maksud melakukan aksi protes atau demonstrasi. Kelimanya mengaku tidak mengetahui secara jelas tujuan aksi tersebut, karena rumah milik Nina awalnya dikenal sebagai tempat pengolahan jagung namun belakangan digunakan sebagai tempat tinggal.
Setibanya di depan rumah Nina, Para Terdakwa melihat saudara Elan menggoyang-goyangkan pagar gerbang rumah. Aksi tersebut kemudian diikuti secara spontan oleh Para Terdakwa. Dorongan dan tarikan bersama membuat pagar rumah rusak, terlepas dari engsel dan tidak dapat digunakan lagi.
Majelis menyatakan Para Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pengerusakan pagar, kaca, hingga melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor di halaman rumah.
“Bahwa tindakan pengerusakan tidak direncanakan sebelumnya. Perbuatan tersebut terjadi karena Para Terdakwa dan warga merasa terganggu oleh aktivitas bernyanyi dengan gitar di rumah tersebut pada siang dan malam hari”, sebagaimana dikutip dalam pertimbangan putusan.
Beredar isu bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai tempat ibadah umat Kristen, sehingga memicu ketegangan sosial di lingkungan sekitar.
Putusan akhirnya diketok oleh Majelis Hakim dengan menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa berupa pidana penjara.
Baca Juga: Mengenal Artis Dadakan dari PN Sukabumi di Film Sandal Bolong Untuk Hamdani
“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan”, ucap Ketua Majelis Hakim.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perkara ini murni merupakan tindak pidana pengerusakan, dan tidak dikaitkan dengan sentimen agama, guna mencegah munculnya persepsi yang dapat memicu konflik atau disinformasi di masyarakat. (Fadillah Usman/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI