Cari Berita

PN Sukabumi Vonis 7 Tahun Penjara Pelaku Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak

PN Sukabumi - Dandapala Contributor 2025-12-11 15:30:42
Dok. Ist.

Sukabumi, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Terdakwa Harianto alias David bin Mulyadi (alm.), serta vonis 1 tahun 10 bulan dan denda Rp30 juta kepada Terdakwa Yuri D. alias Darmo bin Darmaji (alm.). Perbuatan keduanya terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena melakukan penyiraman air keras terhadap korban YA (36) dan anaknya MRA (7) yang mengakibatkan luka berat.

“Menyatakan Terdakwa Harianto alias David bin Mulyadi (alm) terbukti melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat” dan “turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka - luka berat dan menyatakan Terdakwa Yuri D. alias Darmo bin Darmaji (alm) terbukti melakukan tindak pidana “sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiano dalam sidang di PN Sukabumi, Rabu, (10/12), dengan didampingi oleh Arlyan dan Siti Yuristia  A. selaku Hakim Anggota.

Kasus bermula ketika korban YA dan anaknya MRA sedang berboncengan sepeda motor. Terdakwa Yuri, yang disewa sebagai ojek oleh Terdakwa Harianto, diperintahkan mengikuti korban dari belakang. Setelah mendekat, Yuri menyalip sepeda motor korban sesuai perintah Harianto.

Baca Juga: Mengenal Artis Dadakan dari PN Sukabumi di Film Sandal Bolong Untuk Hamdani

Saat kedua kendaraan saling berdekatan, Harianto kemudian menyiramkan air keras ke tubuh dan wajah korban serta anaknya. Setelah aksi tersebut, Yuri diminta mempercepat laju motor dan membawa Harianto menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk melarikan diri.

Dari proses pemeriksaan persidangan, motif Harianto muncul dari hubungan asmara masa lalu dengan korban yang putus karena perbedaan agama. Harianto tega melakukan perbuatannya lantaran sakit hati karena awalnya Harianto berangkat dari Palangkaraya menuju Jakarta dengan maksud bertemu korban YA untuk memperbaiki hubungan yang tengah renggang, namun setibanya di Jakarta, Terdakwa melihat unggahan media sosial bahwa korban YA sedang berduaan dengan seorang laki – laki. Harianto juga terinspirasi karena melihat postingan seorang mahasiswi di Yogyakarta yang disiram air keras oleh mantannya sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan serupa.

“Terdakwa melihat postingan seorang mahasiswi yang disiram air keras oleh mantannya, sehingga timbul niat melakukan perbuatan serupa,” demikian dikutip dalam fakta persidangan.

Hasil Visum Et Repertum RSUD R. Syamsudin, menunjukkan kedua korban mengalami luka bakar derajat dua dan tiga pada bagian tubuh vital akibat cairan asam kuat, yang menyebabkan halangan untuk bekerja sementara waktu.

Baca Juga: PT Bandung Tolak Gugatan Pihak Ketiga Penyitaan Tanah & Bangunan Kasus Narkotika

“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat pada korban. Selain itu perbuatan Terdakwa tidak mendapatkan maaf dari Korban YA, hingga berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga alasan tersebut menjadi keadaan yang memberatkan,” tegas Majelis.

Sepanjang sidang, Para Terdakwa tampak menyesali perbuatannya. Atas putusan tersebut, Terdakwa Harianto dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan. Sedangkan dalam berkas terpisah, Terdakwa Yuri D. melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir – pikir. (Fadillah Usman/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…