Bandung – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menolak gugatan keberatan pihak ketiga terkait penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika. Dalam amar putusannya, PT Bandung mengadili sendiri sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Nomor 34/Pdt.Bth/2024/PN Cbd tanggal 3 Juli 2025.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim banding yang diketuai Kristawan Genova Damanik, dengan Para Hakim Anggota Mula Pangaribuan dan Baktar Jubri Nasution, pada Rabu (22/10/2025). Dalam putusannya, majelis menyatakan: “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Dedi Rukmana (Penggugat semula/Terbanding) yang menklaim sebagai pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas pelaksanaan penyitaan barang bukti dalam Putusan PN Cibadak Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Cbd tanggal 14 Desember 2021 Jo. Putusan PT Bandung Nomor 33/Pid.Sus/2021/PT Bdg Jo Putusan MA Nomor 5823 K/Pid.sus/2022 atas nama Terdakwa Arifin alias Yanto Safari (Turut Terbanding II/Tergugat IV) terhadap sebuah tanah dan bangunan pada SHM 00239 yang terletak di Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Jawa Barat yang dinyatakan dirampas untuk negara.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Gugatan ini diajukan kepada sejumlah pihak, yakni Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi (Pembanding I/Tergugat I), Kepala BNN RI (Pembanding II/Tergugat II), Rika Afriyani dan Asri Anisa Juliyani (Turut Terbanding I/Tergugat III), Arifin Alias Yanto Bin Safari (Turut Terbanding II/Tergugat IV), Eva Yuanita, S.H.Mkn (Turut Terbanding III/Turut Tergugat I), Netty Resmawati, S.H. (Turut Terbanding IV/Turut Tergugat II) dan Kepala BPN Kabupaten Sukabumi (Turut Terbanding V/Turut Tergugat III).
Dalam gugatannya, Dedi Rukmana mengklaim sebagai pembeli beritikad baik karena telah membeli tanah tersebut dari A. Japarudin secara tunai dan terang pada tanggal 24 Agustus 2020, dilanjutkan dengan pengikatan jual beli secara Notariil pada tanggal 27 Agustus 2020 serta akta jual beli balik tanggal 8 Maret 2021.
Pembelian tersebut sebelum ada perkara tindak pidana dengan Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Cbd yang dimulai pada tanggal 19 Mei 2021 dan diputuskan tanggal 14 Desember 2021.
Sebelumnya, atas gugatan tersebut, Majelis Hakim PN Cibadak menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik, dan terhadap sebuah tanah SHM 00239 yang terletak di Desa Gedeprangrango, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dikembalikan kepada Penggugat.
Namun, Majelis Hakim PT Bandung berpendapat lain. Menurut majelis banding, dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa jual beli dilakukan sebelum penyitaan tidak beralasan hukum. “Karena penyitaan atas tanah tersebut dilakukan jauh sebelum jual beli antara Penggugat (Dedi Rukmana) dengan A.Japarudin pada tanggal 8 Maret 2021 (P-4),” ucap Majelis Hakim Tinggi dalam pertimbangannya.
Dalam petimbangannya, berdasarkan bukti T.II-10 (Fotocopy Permohonan Persetujuan Penyitaan Barang Bukti Kepada Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor : B/391/VII/2020/BNN tanggal 13 Juli 2020) dan T.II-11 (Fotocopy Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Nomor :345/Pen.Pid/2020/PN Cbd), penyidik melakukan penyitaan atas sebidang tanah dan bangunan seluas ± 1.970 m2 (seribu sembilan ratus tujuh puluh meter persegi) terletak di Situgunung Kp. Cijagung Pasanggarahan Rt. 033 Rw 008 Kel/Desa Gedeprangrango Kecamatan Kadudampit Kabupate Sukabumi Provinsi Jawa Barat dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00239 atas nama A.Japarudin, yang dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Arifin alias Yanto (Residivis) / Tergugat IV selaku yang menguasai/menyerahkan barang bukti dengan disaksikan M.Imam Rosidi, dan Rustam Effendi selaku Penyidik BNN.
Majelis menegaskan bahwa karena jual beli dilakukan setelah adanya penyitaan, maka perbuatan hukum tersebut batal demi hukum.
"Jual beli tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00239 antara Penggugat dengan A.Japarudin tersebut batal demi hukum karena jual beli terjadi setelah penyitaan dilakukan”, demikian pertimbangan majelis.
Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui
Berdasarkan pertimbangan itu, PT Bandung menyatakan bahwa putusan PN Cibadak tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan “Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 34/Pdt.Bth/2024/PN Cbd tanggal 3 Juli 2025,” tutup Majelis Hakim Tinggi dalam Pertimbangannya.
Para pihak masih memiliki tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI