Bogor, Jawa Barat — Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA kembali membuktikan komitmen dan profesionalitasnya dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan. Pada Rabu (30/09/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tim eksekusi PN Cibinong sukses melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berupa satu unit bangunan rumah tinggal yang berlokasi di Cluster Livingstone, Kawasan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Pelaksanaan eksekusi riil ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 13/Pdt.Eks.RL/2025/PN Cbi Jo. Grosse Risalah Lelang Nomor 3664/08.03/2024-01. Tindakan eksekusi ditempuh oleh Pemohon Eksekusi selaku pembeli lelang yang sah sejak tahun 2024, menyusul penguasaan fisik atas objek yang sebelumnya masih dipertahankan oleh pihak Termohon Eksekusi.
Sebelum tindakan eksekusi pengosongan dilaksanakan, PN Cibinong telah menempuh seluruh tahapan hukum acara perdata secara tertib, hati-hati, dan terukur. Rangkaian prosedur tersebut diawali dengan Penetapan Aanmaning tanggal 20 Mei 2025 yang ditindaklanjuti melalui pelaksanaan sidang teguran (aanmaning) pada 4 Juni 2025. Selanjutnya, guna memastikan batas dan kondisi faktual objek perkara di lapangan, Ketua PN Cibinong menerbitkan Penetapan Konstatering tertanggal 6 Oktober 2025, yang dilanjutkan dengan pencocokan (konstatering) pada 21 Oktober 2025.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Pelaksanaan eksekusi ini
sekaligus menjadi bukti keteguhan institusi peradilan dalam menegakkan kekuatan
mengikat grosse risalah lelang. Pasalnya, sejak perolehan lelang pada 2024
hingga eksekusi digelar, perkara ini diwarnai dinamika hukum yang cukup panjang
melalui 8 (delapan) kali upaya perlawanan maupun gugatan perdata dari pihak
terkait, antara lain:
· Perkara Nomor
377/Pdt.G/2023/PN Cbi;
· Perkara Nomor
519/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst;
· Perkara Nomor 389/Pdt.G/2024/PN
Cbi;
· Perkara Nomor
528/Pdt.G/2024/PN Cbi;
· Perkara Nomor
202/Pdt.Bth/2025/PN Cbi;
· Perkara Nomor
365/Pdt.Bth/2025/PN Cbi;
· Perkara Nomor
437/Pdt.G/2025/PN Cbi; serta
· Perkara Nomor 305/Pdt.G/2026/PN Cbi.
Kendati menghadapi rentetan upaya hukum tersebut, PN Cibinong tetap berdiri tegak di atas koridor hukum acara, sehingga hak keperdataan pembeli lelang beritikad baik dapat terlindungi secara nyata.

Dalam pelaksanaan di lapangan, PN Cibinong menerjunkan tim berkekuatan 10 personel yang terdiri atas Panitera, Panitera Muda Perdata, 2 Jurusita, 4 Jurusita Pengganti, serta 2 staf Kepaniteraan. Kelancaran dan keamanan kegiatan ini juga terwujud berkat koordinasi solid dan pengamanan terpadu dari jajaran aparat kepolisian Bagian Operasi (Bagops) Polres Bogor bersama personel Polsek Gunung Putri.

Proses eksekusi berlangsung tertib dan kondusif. Saat tim tiba di lokasi, objek rumah tinggal tersebut terpantau sudah dalam kondisi tidak dihuni oleh Termohon Eksekusi, dan hanya menyisakan material barang yang sudah tidak terpakai/tidak bernilai ekonomis, seperti tumpukan kardus serta galon bekas. Jurusita menyampaikan hasil eksekusi secara resmi di hadapan kuasa termohon eksekusi yang hadir kemudian dilanjutkan dengan serah terima fisik objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi selaku pemilik sah.
Baca Juga: Menjaga Marwah Peradilan di Tengah Turbulensi: Zero Tolerance di PN Cibinong
Keberhasilan
eksekusi pengosongan ini menegaskan kembali peran Pengadilan Negeri Cibinong
Kelas IA dalam menjaga marwah peradilan, memastikan eksekusi bukan sekadar
formalitas putusan di atas kertas, melainkan wujud nyata hadirnya perlindungan
hukum bagi masyarakat. (Jo/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI