Cari Berita

PN Dataran Hunimoa Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Persetubuhan Anak

Hadist Shohih - Dandapala Contributor 2025-11-14 18:35:06
Dok. Ist.

Seram Bagian Timur, Maluku - Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Jailan Umasugi mengenai sah atau tidaknya penetapan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Hadist Shohih dibantu oleh Hendra Budianto sebagai Panitera Pengganti dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang utama PN Dataran Hunimoa pada Selasa (11/11/2025).

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Dth, dengan Pemohon Jailan Umasugi melalui kuasa hukumnya Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., dan Muhamad Rum Rumadutu, S.H. melawan Kombes Pol Aris Bachtiar, S.H., S.I.K, M.Si, Pembina Max Manusiwa, S.H., Akp Blasus Laratmase, S.H., Aipda Oscar Antarani, S.H., Aipda Anthony Siahaya, S.H., Aipda Dade Jamaludin, S.H. selaku Termohon. 

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal menegaskan dan Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah sah dan tidak bertentangan hukum.

"Bahwa selanjutnya terhadap perbuatan Termohon yang menerbitkan penetapan tersangka atas diri Pemohon, Hakim menilai telah dilakukan sesuai syarat formil dimana Termohon telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum mengeluarkan penetapan tersangka dan dalam gelar perkara guna penetapan tersangka tersebut telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti, yaitu adanya Keterangan saksi yang berjumlah 7 (tujuh) saksi, keterangan ahli yang berjumlah 1 (satu) ahli dan 1 (satu) surat. Sehingga penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tersebut sah dan tidak bertentangan hukum”, ujar Hadist Shohih.

Lebih lanjut, Hakim juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Pada Putusan Praperadilan dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai dasar menolak permohonan, bahwa penetapan Tersangka, penggeledahan, penyitaaan sebagai Obyek Praperadilan, serta pemeriksaan Praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

Baca Juga: Tertutupnya Pintu Upaya Hukum Putusan Praperadilan: Suatu Tinjauan Filosofi

Bahwa dari rangkaian fakta-fakta hukum yang dikaitkan dengan aturan yang mengatur mengenai prosedur penyelidikan dan penyidikan, maka Hakim menilai prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon atas diri Pemohon telah sesuai prosedur dimana telah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara sistematis sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;

Dengan demikian, permohonan praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…