Demak. Pengadilan Negeri (PN) Demak menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara dengan perintah agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, terhadap Adi Sanjaya Seputro dalam perkara penipuan terhadap CV Cerah Indah Grafika.
“Terdakwa terbukti menyalahgunakan kepercayaan korban dengan tidak menyetorkan hasil penjualan barang senilai Rp232.904.565,00 dan malah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan usaha pribadinya. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Jumat 25/7.
Baca Juga: Ketua PN Demak di Depan Forkopimda: Pengadilan Menolak Pemberian Apa pun!
Perkara ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Demak dan terdiri dari Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi dengan didampingi oleh Obaja David J.H. Sitorus dan Dwi Florence.
“Dalam persidangan, terdakwa menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian dan berdamai dengan korban dan dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 5 Juni 2025,” lanjut rilis tersebut.
Majelis hakim mencatat bahwa Saksi Suganto telah memaafkan terdakwa karena telah mengembalikan kerugiannya serta menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum lagi kepada terdakwa.
Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan penerapan restorative justice ini mengacu pada Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Majelis hakim menilai bahwa penerapan restorative justice dapat dilakukan.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
“Keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih karena perdamaian yang terjadi antara korban dengan terdakwa. Lebih lanjut dinyatakan bahwa ajaran restorative justice mengajarkan bahwa konflik yang disebut kejahatan harus dilihat bukan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap negara dengan kepentingan umum tetapi konflik juga merepresentasikan terganggunya, bahkan mungkin terputusnya hubungan antara dua atau lebih individu di dalam hubungan kemasyarakatan dan Hakim harus mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang memuaskan untuk para pihak yang berselisih, tulis majelis dalam pertimbangannya,” tegas rilis tersebut.
Putusan ini menekankan pentingnya pendekatan yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dalam sistem peradilan pidana.
“Terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding,” tutup rilis tersebut. (ldr)Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI