Cari Berita

PN Bantul Vonis 1,5 Tahun Kasus Jual Beli Perusahaan karena Penipuan

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-11-11 12:05:32
Gedung PN Bantul (dok.pn)

Bantul- Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Yulio Aqua Mare. Apa sebab?

Ia adalah Terdakwa perkara penipuan dalam pembelian CV Art Fashion, sebuah perusahaan konveksi di Jalan Parangtritis Raya, Bantul. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 246/Pid.B/2025/PN Btl yang dibacakan pada Jumat (7/11/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan di ruang sidang utama PN Bantul.

Baca Juga: PN Bantul Berhasil Eksekusi Pengosongan Rumah di Banguntapan

Perkara ini bermula saat Abi Husni, pemilik CV Art Fashion, mengiklankan penjualan perusahaannya berikut aset melalui media daring. Terdakwa Yulio, yang memperkenalkan diri sebagai pengusaha properti sekaligus nasabah prioritas Bank BRI, menyatakan berminat membeli perusahaan tersebut dengan harga Rp2 miliar.

“Setelah tawar menawar, Terdakwa sepakat dengan harga Rp 2.000.000.000,00 yang akan dibayar tunai,” terungkap dalam fakta persidangan.

Setelah menerima seluruh data keuangan dan operasional perusahaan, Yulio membayar uang muka Rp50 juta melalui rekening istrinya, dan berjanji akan melunasi sisanya lewat pinjaman bank. Namun setelah proses balik nama dan perubahan kepengurusan dilakukan, Yulio hanya menambah pembayaran Rp450 juta dan tidak pernah melunasi sisa Rp1,5 miliar.

Ia bahkan sempat menjalankan operasional perusahaan serta membalik nama rekening atas dirinya sendiri, tanpa sepengetahuan korban. Dalam persidangan, ahli menjelaskan batas tipis antara wanprestasi dan penipuan.

“Hukum perjanjian memang berada di ranah perdata. Namun jika dalam proses kontrak terdapat tindakan yang memenuhi unsur delik penipuan, maka perbuatan keperdataan itu bisa berubah menjadi pidana,” ujar ahli di persidangan.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Yulio dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan, dan diperintahkan tetap ditahan.

Barang bukti berupa akta perubahan anggaran dasar, tanda terima, dan laporan transaksi bank turut diperiksa dalam persidangan. Sebagian dikembalikan kepada korban, sebagian lainnya tetap dalam berkas perkara.

Sebelumnya, tim penasihat hukum dari Kantor Ariyanto & Rekan meminta pembebasan bagi kliennya dengan alasan perbuatan tersebut bersifat keperdataan murni, bukan tindak pidana. Namun, majelis hakim menolak pembelaan itu. Ahli yang dihadirkan Terdakwa, Ninik Darmini, menegaskan bahwa penipuan bukan perbuatan tunggal.

Baca Juga: PN Bantul Tak Berwenang, Kasus Hak Cipta Ini Dilimpahkan ke PN Wates

“Tidak semua wanprestasi bisa disebut penipuan. Penipuan terjadi bila pelaku memperoleh keuntungan besar dari rangkaian perbuatan yang menyesatkan” ujar Ninik Darmini, ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa.

Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian besar serta kehilangan kendali atas perusahaannya. Usai pembacaan putusan, kedua pihak menyatakan akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (Gillang Pamungkas/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…