Cari Berita

PN Kediri Jatuhkan Hukuman Percobaan dalam Perkara Penghasutan Pasca Kerusuhan

Ardian Bagas T. - Dandapala Contributor 2026-06-09 15:15:41
Dok. PN Kediri

Kediri, Jawa Timur -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan putusan pidana percobaan terhadap Ahmad Faiz Yusuf bin Sa'roni (19), seorang pelajar asal Nganjuk, dalam perkara tindak pidana penghasutan melalui media sosial yang berkaitan dengan kerusuhan di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan Senin, 8 Juni 2026 dalam sidang terbuka yang dipenuhi pengunjung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, dipimpin oleh Hakim Ketua Khairul didampingi Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro dan Damar Kusuma Wardana serta dibantu oleh Panitera Pengganti Galih Thoso Wibawanto.

Awal mula kejadian bermula ketika Terdakwa didakwa atas postingan di akun Instagram miliknya, aliansi.pelajarkediri dan lupenox_, pada tanggal 30 Agustus 2025 di hari yang sama ketika terjadi kerusuhan di Kota Kediri yang mengakibatkan terbakarnya Gedung DPRD Kota Kediri, perusakan Mapolres Kediri Kota, sejumlah kantor polsek, pos lalu lintas, serta penjarahan dan pembakaran kendaraan.

Baca Juga: MoU PN Kediri & BPN, Wujudkan Pembuktian Sederhana dalam Sengketa Tanah

Postingan pertama berupa flyer seruan solidaritas pelajar yang diunggah sekitar pukul 13.54 WIB, sebelum puncak kerusuhan. Postingan kedua yang merupakan repost dari konten akun @4nimalinstinct milik Muhammad Ainun Komarullah diunggah sekitar pukul 23.00 WIB dan memuat kalimat-kalimat bermuatan provokatif yang mengajak pembacanya untuk membawa senjata, menyerang aparat, serta membakar dan menjarah fasilitas umum.

Dalam perkara ini Penuntut Umum mendakwa terdakwa secara alternatif, dan menyatakan dakwaan ketiga yang terbukti, yakni Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyiaran tulisan hasutan di muka umum, dengan tuntutan 6 bulan penjara.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 161 ayat (1) KUHP. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa ”meskipun postingan pertama merupakan ekspresi solidaritas yang masih dalam koridor kebebasan berpendapat, repost konten berisi ajakan kekerasan tetap memiliki akibat hukum. Orang yang merepost, menurut Majelis, bertanggung jawab atas kalimat yang disebarluaskannya” Tegas Hakim Ketua Majelis.

Majelis juga mengesampingkan alibi terdakwa yang mengklaim adanya paksaan dari Komarullah, dengan alasan tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan adanya ancaman atau kekerasan yang memaksa terdakwa bertindak demikian.

Adapun unsur kesengajaan dinilai terpenuhi, mengingat terdakwa segera menghapus akun lupenox_ pada keesokan harinya setelah mendapat respons negatif — tindakan yang dinilai Majelis sebagai cerminan kesadaran terdakwa atas dampak postingannya.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun artinya hukuman tidak perlu dijalani selama terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi dalam masa percobaan tersebut.

Baca Juga: PN Kab. Kediri Vonis 13 Anak Pelaku Penjarahan, Hakim Himbau Orangtua Awasi Anak

Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penjara yang diajukan oleh Penuntut Umum, dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan yaitu dikarenakan Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta usianya yang masih muda serta Terdakwa Aktif dalam kegiatan literasi dan penulisan yang berdampak positif bagi dunia pendidikan dan juga Tindakan merepost dilatarbelakangi gejolak emosi atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan aparat

Dalam perkara yang sama, rekan terdakwa, Muhammad Ainun Komarullah pembuat konten asli yang kemudian mendorong terdakwa untuk merepost telah lebih dahulu dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. (bwp/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…