Cari Berita

Perusahaan Irlandia PRIMARK Gugat Merek Serupa ke PN Jakpus

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-06-04 13:00:06
PRIMARK membuka gerai di Manhattan, Amerika Serikat (primark.com)

Jakarta- Fashion store PRIMARK menjamur di berbagai belahan Eropa karena harganya terjangkau dan modelnya update. Namun, perusahaan asal Irlandia itu belum berani membuka gerainya di Indonesia karena ada merek serupa. Gugatan pun dilayangkan.

Berdasarkan data SIPP PN Jakpus yang dikutip DANDAPALA, Rabu (4/6/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. 

‘’Penggugat selaku pemilik sebenarnya/sesungguhnya dari merek ‘PRIMARK’ merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 1969 berdasarkan hukum negara Republik Irlandia dan bergerak di bidang di bidang fast fashion clothing retailer atau pengecer pakaian mode cepat dengan produk pakaian yang diproduksi dan dijual mencakup pakaian bayi, anak-anak, wanita, dan pria, serta perlengkapan rumah tangga, aksesori, produk kecantikan dan lain sebagainya,” urai penggugat.

Baca Juga: Saat Rokok CANNON Menggugat Merek Kamera CANON Agar Dihapus

Penggugat menyatakan mereknya adalah penamaan khusus yang diciptakan sendiri oleh Penggugat untuk merek produk dan toko pakaian (fanciful trademark). Adapun fanciful trademark merupakan jenis merek yang memiliki kekuatan daya pembeda paling besar di antara jenis merek lainnya, karena seringkali bukan merupakan kata umum yang ada di kamus umum bahasa manapun, tetapi berupa kata atau penamaan khusus yang dibuat, diciptakan sendiri oleh pemilik merek. 

Baca Juga: Minuman MONSTER Gulung Merek 4MONSTER dari China di PN Jakpus

“Maka jelas kata ‘PRIMARK’ tidak mungkin akan ditemukan di kamus umum bahasa manapun di berbagai dunia, karena tidak termasuk kata umum melainkan penamaan yang merupakan hasil inspirasi dan kreasi pendiri penggugat,” ungkapnya.

PRIMARK saat akan membuka gerai di Indonesia, menemukan merek sejenis yang dimiliki oleh warga Gambir, Jakpus, Dedi yaitu Dedi membuat baju dengan merek PRIMARK. Ikut digugat pula Kementerian Hukum sebagai otoritas yang berwenang mengeluarkan hak ekslusif atas merek. Oleh sebab itu, PRIMARK dari Irlandia mengajukan petitum sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT merupakan pemilik sebenarnya dari Merek ‘PRIMARK’ dan berhak untuk memakai merek tersebut di wilayah Republik Indonesia;
  3. Menyatakan Merek ‘PRIMARK’ milik PENGGUGAT sebagai merek terkenal;
  4. Menyatakan Merek (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18 atas nama TERGUGAT memiliki persamaan secara keseluruhannya dan/atau pada pokoknya dengan merek terkenal ‘PRIMARK’ milik PENGGUGAT pada jenis barang yang sejenis;
  5. Menyatakan Merek (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT’ telah menggunakan nama badan hukum milik PENGGUGAT tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PENGGUGAT;
  6. Menyatakan bahwa Merek (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT telah diajukan permohonan pendaftarannya dengan iktikad tidak baik karena telah meniru, menjiplak merek terkenal milik PENGGUGAT;
  7. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran atas (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT dalam Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan tunduk pada seluruh isi putusan ini dan mencatat pembatalan serta mencoret (i) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; (ii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000756156 Kelas 25; (iii) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000757010 Kelas 27; (iv) ‘PRIMARK INDONESIA’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan (v) ‘PRIMARK’ Dengan Nomor Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18, atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek; dan
  9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara a quo menurut hukum.

Gugatan ini masih berlangsung di PN Jakpus.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI