Cari Berita

PN Kuala Tungkal Vonis Mati 5 Terdakwa Pengedar 200 Kilogram Sabu

Tarsicius Batistuta Telaumbanua-PN Kuala Tungkal - Dandapala Contributor 2025-12-12 16:30:30
Dok. Persidangan.

Kuala Tungkal - Jumat, 12 Desember 2025 bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal Jambi dengan Majelis Hakim yang dipimpin Joni Mauluddin Saputra, sebagai Hakim Ketua, didampingi Sandy Aletta, dan Dipa Rivaldi, masing-masing sebagai Hakim anggota, telah menjatuhkan putusan pidana mati terhadap lima orang terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika yang termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan terorganisir (organized crime).

“Kelima terdakwa tersebut adalah Ilyas Abdullah alias Bang Liah bin Abdullah, Muhammad Azis Fadillah alias Padil, Muslem alias Mus bin Anwar Ali, Retmawandi alias Wawan bin Ilyas Banta Ali, dan Meidi Ilvandiari alias Meidi bin Ilyas Banta Ali, yang semuanya terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam skala sangat besar.” Demikian tertulis dalam rilis resmi PN Kuala Tungkal 

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menekankan bahwa kasus ini melibatkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat sekitar 125 kilogram dan 71 kilogram yang dikemas dalam bungkus kemasan teh cina. Narkotika tersebut tersembunyi dalam kompartemen khusus pada bak truk Mitsubishi yang telah dimodifikasi dengan pembuatan ruang tambahan menggunakan plat-plat besi yang dilas dan disekrup di bagian depan box container.

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa seluruh sampel kristal warna putih yang disita positif mengandung metamfetamina dan termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim mempertimbangkan lima fakta yang membuat unsur-unsur kejahatan terorganisir (organized crime) dalam perkara ini terbukti secara nyata.

“Pertama, adanya struktur organisasi dengan pembagian peran yang jelas, yakni adanya penyedia narkotika, koordinator lapangan, hingga pelaksana pengambilan dan pemuatan narkotika. Kedua, adanya perencanaan yang matang dan sistematis meliputi pembelian dan modifikasi kendaraan khusus. Ketiga, adanya pendanaan yang besar mencapai ratusan juta rupiah untuk pembelian dua unit truk serta biaya operasional lainnya. Keempat, adanya skema pembagian keuntungan berdasarkan persentase tertentu yang menunjukkan motif ekonomi dan profesionalitas dalam menjalankan kejahatan. Kelima, penggunaan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.” Urai Majelis Hakim dalam pertimbangannya

Putusan mati dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merumuskan ancaman pidana mati terhadap setiap orang yang secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

Majelis Hakim menolak argumentasi pembelaan yang menyatakan pidana mati tidak proporsional, dengan pertimbangan bahwa proporsionalitas pidana tidak diukur dari kepemilikan barang semata, melainkan dari tingkat bahaya perbuatan, tingkat kesalahan pelaku, peran, dan kontribusi pelaku dalam mewujudkan tindak pidana, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

“Melalui putusan ini Majelis Hakim menekankan bahwa tindak pidana narkotika merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang bukan hanya mengancam individu pelaku atau korban pengguna semata, melainkan mengancam eksistensi dan kelangsungan hidup bangsa secara keseluruhan.” Pungkas PN Kuala Tungkal melalui rilisnya. (Jatmiko Wirawan/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…