Cari Berita

PN Labuan Bajo NTT Vonis 15 Tahun Penjara Suami Perekayasa Kematian Istri

Intan Hendrawati - Dandapala Contributor 2025-09-10 11:00:42
Dok. Istimewa

Manggarai Barat - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menjatuhkan vonis pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun kepada Eduardus Ungkang. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab ia terbukti telah menghilangkan nyawa istrinya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun”, ucap Ketua Majelis, Erwin Harlond Palyama, dengan didampingi hakim anggota Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi dan Kevien Dikcy Aldison dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra, PN Labuan Bajo, Selasa (08/09/2025).

Kejadian tberawal dari percakapan melalui telepon antara korban dan ayah korban mengenai pinjaman uang sejumlah Rp20 juta, namun Terdakwa merasa keberatan sehingga terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan korban.

Baca Juga: PN Labuan Bajo Komitmen Tuntaskan Putusan Hingga Eksekusi

“Dalam pertengkaran tersebut, Terdakwa berteriak dan membentak korban dengan mengatakan diam kau nanti saya pukul kau, saya bunuh kau”, ungkap Majelis Hakim.

Terdakwa kemudian memukul Korban menggunakan tangannya sehingga mengenai mulut dan pipi bagian kiri korban, serta kepala korban terbentur ke tembok rumah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mencekik korban sampai korban meninggal dunia.

“Terdakwa membuat tubuh korban menggantung menggunakan kain, sehingga seolah-olah korban meninggal karena gantung diri. Terdakwa berteriak minta tolong sambil memeluk dan mengangkat tubuh korban pada waktu tersebut datanglah saksi Hilarius Hence untuk datang membantu melepaskan ikatan pada leher korban”, lanjut Ketua Majelis.

Fakta tersebut didukung dengan hasil pemeriksaan pada tubuh mayat korban yang dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor Ver/B/25/X/2024/Dokkes Polda NTT. Di mana penyebab pasti kematian karena tertutupnya saluran nafas akibat pencekikan sehingga mati lemas. Lebih lanjut berdasarkan keterangan ahli yang memeriksa tubuh mayat korban bahwa korban meninggal sebelum digantung dan oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain terpenuhi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada keadaan yang meringankan dari diri Terdakwa. Adapun keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, menimbulkan penderitaan dan trauma yang mendalam serta berkepanjangan bagi keluarga korban, dan Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Sedangkan atas tuntutan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa memohon Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga: PN Labuan Bajo NTT laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Pidana

“Mengingat beratnya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan, maka Majelis Hakim merasa perlu untuk memberikan pemidanaan yang tegas kepada Terdakwa dengan dasar yang adil kepada Terdakwa, keluarga korban dan masyarakat”, ucap Ketua Majelis menegaskan alasan Terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. 

Atas putusan tersebut, Jaksa banding sedangkan Terdakwa pikir-pikir. (al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI