Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Pengadilan Negeri (PN) Lasusua berhasil menyelesaikan perkara anak yang
berhadapan dengan hukum melalui mekanisme diversi.
Berdasarkan rilis yang
diterima DANDAPALA, perkara tersebut terdaftar dengan Register Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Lss, dengan
“Fasilitator Diversi Anak yang dipimpin oleh Alfonsus Nahak, bersama dengan Satria Perdana dan Lian Christo Sianturi menyatakan bahwa kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak. Kedua anak yang berkonflik dengan hukum telah mencapai kesepakatan damai dengan anak yang menjadi korban tindak pidana dan keluarganya,” lanjut rilis tersebut.
Baca Juga: Lasusua Judiciary Arena, Harmoni Dua Peradilan Dalam Semangat Kemerdekaan
Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan keberhasilan diversi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Lasusua dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif bagi anak-anak, demi masa depan mereka yang lebih baik.
Proses ini juga
sejalan dengan semangat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang
mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Kasus ini menjadi contoh positif di wilayah Sulawesi
Tenggara, di mana angka kasus pidana anak cenderung meningkat.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
“Diharapkan, keberhasilan diversi di PN Lasusua dapat
menjadi inspirasi bagi pengadilan lain untuk lebih aktif menerapkan mekanisme
serupa, sehingga mengurangi beban peradilan dan mendukung pembinaan generasi
muda,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI