Cari Berita

PN Lubuk Pakam Sumut Tuntaskan Eksekusi Riil Lahan 5.000 M2

Humas PN Lubuk Pakam - Dandapala Contributor 2026-05-07 08:30:50
Dok. Ist

Lubuk Pakam, Sumut – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi riil berupa pengosongan lahan pada Rabu (06/05/2026), berdasarkan Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 35/Pdt.Eks/2025/PN Lbp jo. 21/Pdt.G/2023/PN Lbp (17/04/2026). Eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap objek berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 (lima ribu) meter persegi yang berlokasi di Dusun X Sukarame, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Ketua PN Lubuk Pakam secara ex officio, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif, serta dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan pelaksanaan putusan berjalan efektif dan akuntabel.


Eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Lubuk Pakam Ivan Endah Dayatra, bersama Jurusita PN Lubuk Pakam Areni, dengan didampingi para saksi dari PN Lubuk Pakam yaitu Dedy Anthony selaku Panitera Muda Perdata dan Bistok Arnold Sianipar selaku Jurusita Pengganti. Setibanya di lokasi, Jurusita terlebih dahulu membacakan penetapan eksekusi dan menyerahkan salinan resmi penetapan kepada pihak terkait, sebelum dilakukan tindakan pengosongan objek eksekusi sesuai penetapan pengadilan.

Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak

Dalam pelaksanaannya, objek eksekusi diketahui telah dikuasai dan ditanami tanaman padi oleh pihak Pemohon Eksekusi melalui penggarap. Atas persetujuan Pemohon Eksekusi, tanaman padi tetap dibiarkan dalam keadaan sebagaimana adanya. Setelah seluruh rangkaian selesai, objek eksekusi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi atas nama Ramauli, sehingga pelaksanaan eksekusi dinyatakan selesai.

Melalui pelaksanaan eksekusi riil ini, PN Lubuk Pakam kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum serta melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, akuntabel, dan humanis bagi masyarakat pencari keadilan. (bw/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…