Manado, Sulawesi Utara – Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat melalui pelaksanaan sidang keliling di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado, Jumat (25/9). Dalam kegiatan tersebut, PN Manado menyelesaikan empat perkara permohonan sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan mudah diakses masyarakat.
Empat perkara yang disidangkan dan diselesaikan dalam sidang keliling tersebut terdiri atas Perkara Nomor 405/Pdt.P/2026/PN Mnd mengenai permohonan dispensasi kawin, Perkara Nomor 406/Pdt.P/2026/PN Mnd mengenai perubahan nama anak, Perkara Nomor 412/Pdt.P/2026/PN Mnd mengenai dispensasi kawin, serta Perkara Nomor 408/Pdt.P/2026/PN Mnd mengenai permohonan ganti nama.
Pelaksanaan sidang di Kantor Dukcapil Kota Manado menjadi salah satu bentuk pelayanan pengadilan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Masyarakat yang mengajukan permohonan tidak perlu selalu datang ke gedung pengadilan untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan, sehingga setelah penetapan dibacakan Pemohon dapat langsung menyesuaikan proses administrasi di Kantor Dukcapil. Dengan demikian, akses terhadap layanan hukum dapat diberikan secara lebih dekat dan efisien.
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
Dalam pelaksanaannya, persidangan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan terhadap masing-masing permohonan dilakukan dengan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Baca Juga: Inovasi PN Manado dengan Dukcapil Tuai Apresiasi dalam Peringatan HUT Kota Manado
Melalui sidang keliling ini, PN Manado menghadirkan layanan peradilan lebih dekat dengan masyarakat. Pelaksanaan sidang di lokasi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan administrasi kependudukan diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh akses terhadap penetapan pengadilan yang diperlukan untuk proses administrasi selanjutnya.
Sidang keliling tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen PN Manado dalam memberikan pelayanan peradilan yang efektif dan responsif, dengan tetap menjaga proses pemeriksaan perkara sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI