Cari Berita

PN Manado Sosialisasikan SEMA 2, 3 dan 4 Tahun 2026 ke APH, Soroti Kepastian Hukum

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-09-02 13:15:43
Dok. PN Manado

Manado, Sulawesi Utara — Pemahaman yang sama mengenai arah kebijakan Mahkamah Agung menjadi penting bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum acara dan memeriksa perkara di pengadilan. Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Eksternal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2026 yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan kalangan akademik, Rabu (2/9)

Kegiatan yang dihadiri Ketua PN Manado dan Panitera PN Manado tersebut menghadirkan Hakim PN Manado Faisal Munawir Kossah sebagai pemateri dan Panitera Muda Pidana Jemmy J. Kumontoy sebagai moderator. Peserta berasal dari Kejaksaan Tinggi Manado, Kejaksaan Negeri Manado, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado, Kepolisian Resort Manado, Advokat, serta mahasiswa hukum. Forum ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian regulasi, tetapi juga membuka pembahasan mengenai implikasi penerapannya dalam praktik penegakan hukum.

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam sesi tanya jawab adalah kebijakan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai putusan bebas yang tidak dapat diajukan upaya hukum. Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Manado mempertanyakan alasan Mahkamah Agung menerbitkan SEMA tersebut, khususnya terkait pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas.

Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Faisal Munawir Kossah menjelaskan bahwa penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak semata-mata berkaitan dengan aspek teknis beracara, melainkan juga dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus memberikan kepastian hukum. Kepastian tersebut penting karena selama ini persoalan putusan bebas tidak hanya berkaitan dengan apakah putusan bebas dapat diajukan upaya hukum, tetapi juga berimplikasi pada kepastian mengenai pelaksanaan atau eksekusinya.

“Dengan adanya penegasan tersebut, Mahkamah Agung berupaya mengakhiri polemik mengenai ketidakpastian hukum yang dapat muncul setelah suatu perkara diputus bebas, terutama terkait apakah masih tersedia upaya hukum dan bagaimana status putusan tersebut untuk dilaksanakan. Kepastian mengenai finalitas putusan menjadi bagian penting dari perlindungan terhadap hak terdakwa, sekaligus memberikan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah setelah putusan dijatuhkan,” tegas Faisal saat menanggapi pertanyaan peserta.

Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado

Keterlibatan berbagai unsur dalam forum tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kesamaan pemahaman antarlembaga. Bagi aparat penegak hukum, kejelasan mengenai konsekuensi suatu putusan akan berpengaruh pada setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penuntutan hingga pelaksanaan putusan. Sementara bagi advokat dan masyarakat pencari keadilan, kepastian mengenai status putusan merupakan bagian dari jaminan proses peradilan yang adil dan pemenuhan hak asasi manusia.

Melalui sosialisasi ini, PN Manado tidak sekadar menyampaikan perubahan atau perkembangan regulasi, tetapi mendorong pemahaman bersama mengenai mengapa suatu kebijakan peradilan diterbitkan dan bagaimana norma tersebut harus diterapkan dalam praktik. Pendekatan tersebut penting agar penerapan hukum tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, melainkan mampu mewujudkan kepastian hukum, perlindungan HAM, dan penegakan hukum yang berkeadilan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…