Manado, Sulawesi Utara – Pengadilan Negeri (PN) Manado melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado, Jumat (16/10). Pemeriksaan ini dilakukan dalam perkara perbuatan melawan hukum Nomor 444/Pdt.G/2026/PN Mnd.
Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan oleh Majelis hakim diketuai Faisal Munawir Kossah, dengan Harianto Mamonto dan Aisyah Adama sebagai hakim anggota, dibantu panitera pengganti Rosanny N. Nika dan dihadiri oleh para pihak. Pemeriksaan setempat bertujuan mencocokkan objek sengketa yang didalilkan para pihak dengan keadaan di lapangan.
Gugatan diajukan Josef Malakias Daniel Kaat yang mendalilkan sebagai pemilik tanah seluas 18.680 m² berdasarkan SHM atas nama orang tuanya, Elizabeth Nua. Sekitar 2.000 m² dari tanah itu, menurutnya, ditempati Tergugat tanpa izin untuk kantor Dinas Sosial, meski telah disomasi tiga kali pada September 2025. Penggugat menuntut pengosongan, ganti rugi Rp11 miliar, serta sita jaminan.
Baca Juga: Tips PS Perdata! Hasil Terekam dengan Baik, Amar Putusan Mudah Dieksekusi
Tergugat, Wali Kota Manado qq. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado, dalam jawabannya membantah menguasai tanah tanpa hak. Menurut Tergugat, lokasi itu sebelumnya Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kotamadya Manado, diresmikan pada 29 Juni 1979. Kini objek tercatat sebagai Barang Milik Daerah seluas 1.260 m² dan digunakan untuk pelayanan publik secara terbuka dan terus-menerus.
Perkara masih berjalan, dan hasil pemeriksaan setempat akan menjadi bahan pertimbangan majelis sebelum putusan. (zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI