Pohuwato, Gorontalo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marisa yang diketuai Ferdinal, S.H., M.H., dengan hakim anggota Irhas Hery Rizkatillah, S.H., M.H., dan Monica Lowena Pitoy, S.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana kehutanan Nomor 51/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar pada Rabu (14/10/2026) yang tidak hanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selaku operator ekskavator, tetapi juga menetapkan tiga orang saksi dalam perkara tersebut sebagai tersangka melalui amar putusan.
Perkara ini bermula dari ditemukannya sebuah ekskavatordi kawasan cagar alam di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. Alat berat tersebut dipakai untuk menambang emas tanpa izin. Terdakwa Rinto Tamrin Banope, operator alat berat itu, dinyatakan terbukti bersalah turut serta membawa alat berat untuk kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ia dijatuhi pidana penjara 7 bulan, lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum selama 8 bulan.
Putusan ini menjadi perhatian karena Majelis Hakim melangkah lebih jauh. Selain menghukum terdakwa, Majelis menetapkan tiga saksi sebagai tersangka, yakni pemilik ekskavator (Saksi Ahmad Saleh Bumulo), pemodal (Saksi Norma Maku), dan pengendali lapangan (Saksi Iyong Abada). Majelis memerintahkan Penyidik Kepolisian Resor Pohuwato, melalui Kejaksaan Negeri Pohuwato, segera menyidik ketiganya agar dapat dilakukan penuntutan.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Dasar hukumnya adalah Pasal 36 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberi hakim kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Majelis memandang ketentuan itu sebagai lex specialis dalam hukum acara pidana. Majelis juga menyandingkannya dengan kewenangan hakim menetapkan saksi yang patut diduga memberi keterangan palsu di bawah sumpah, yang dikenaldalam hukum acara pidana umum.
Majelis merujuk definisi tersangka dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yakni orang yang patut diduga sebagai pelaku berdasarkan minimal dua alat bukti. Fakta persidangan memperlihatkan pembagian peran. Saksi Ahmad Saleh Bumulo menyediakan ekskavator besertaoperator dan menerima uang sewa. Saksi Norma Maku membiayai sewa alat dan memperolehbagian terbesar hasil tambang. Saksi Iyong Abada menentukan lokasi dan mengarahkanpekerjaan. Dengan teori kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking) dan kontribusiesensial, Majelis menilai ketiganya patut diduga turut serta bersama terdakwa.
Ketiga orang tesebut belum dinyatakan bersalah. Kewenangan itu hanya mencakup dugaan tindak pidana dengan pasal yang sama dengan yang terbukti pada terdakwa. Penyidik tetap memiliki kewenangan menentukan perkembangan perkara, termasukmenghentikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan penilaian objektif menurut hukum acara. Dugaan keterlibatan pihak lain di luar amar ini harus ditempuh melalui prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Terhadap amicus curiae dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pohuwato yang merekomendasikan salah satunya agar barang bukti ekskavator dikembalikan kepada Saksi Ahmad Saleh Bumulo karena dinilai sebagai pihak ketiga yang harus dilindungi kepentingan hukumnya, Majelis menerimanya sebagai bahan pertimbangan yang tidak mengikat. Ekskavator yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara. Saksi Ahmad Saleh Bumulo sebagai pemilik ekskavator dinilai tidak dapat dipandang sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, karena patut diduga mengetahui alat itu dipakai menambang.
Baca Juga: Bertepatan HUT MA ke-81 PN Marisa Luncurkan REKSA, Inovasi Digital Pendaftaran Surat Kuasa
Putusan ini terdapat perbedaan pendapat dalam musyawarah Majelis Hakim. Hakim Ketua berbeda pendapat terkait penetapan tersangka atas Saksi Ahmad Saleh Bumulo. Menurutnya, dua alat bukti belum mencukupi dan masih diperlukan penyidikan lebih lanjut, mengingat penetapan tersangka bersifat upaya paksa yang harus dilakukan hati-hati.
Putusan PN Marisa ini menunjukkan upaya pengadilan agar penegakan hukum kehutanan tidak berhenti padapelaksana di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang diduga berperan lebih jauh dalam rantai perbuatan. (ayt/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI