Sejak diputus Mahkamah
Konstitusi (MK) pada tahun 2014, diskursus mengenai “pemeriksaan calon
tersangka” dalam proses penetapan tersangka terus mengemuka. Isu ini terus
menguat, bahkan ketika KUHAP baru mulai berlaku. Beberapa publikasi berpendapat pemeriksaan calon
tersangka dalam KUHAP baru masih tetap relevan, meskipun tidak dicantumkan
dalam Pasal 90 KUHAP.
Walau memiliki dasar
argumentasi dan alasan hukum kuat, teks yang sama selalu membuka ruang perbedaan
interpretasi. Sebagaimana ditulis Dworkin, hukum pada hakikatnya merupakan
konsep yang terbuka untuk ditafsirkan. Maka dari itu, tulisan ini akan
menawarkan sudut pandang yang berbeda tentang relevansi “pemeriksaan calon
tersangka” dalam rezim KUHAP baru.
Argumen
pertama: Prinsip Lex Scripta
Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan
Pasal 90 KUHAP
menyatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang
diduga melakukan tindak pidana. Syaratnya, harus terdapat minimal dua alat bukti
yang sah. Di luar kecukupan alat bukti, ketentuan ini sama sekali tidak
mencantumkan syarat lain, termasuk kewajiban memeriksa calon tersangka.
Menurut pandangan
yang pro, alasan “pemeriksaan calon tersangka” harus dipertahankan adalah
karena KUHAP menyesuaikan perkembangan hukum sesuai putusan MK. Masalahnya,
membuka satu pintu penafsiran seperti ini sama artinya dengan membuka
interpretasi terhadap pasal lain yang juga pernah diputus MK, meskipun tidak
termuat dalam KUHAP baru.
Hukum acara pidana
memang telah mengadopsi berbagai penafsiran dalam putusan MK. Sebagai contoh, definisi
saksi dalam Pasal 1 angka 47 KUHAP telah diperluas sehingga tidak hanya
terbatas pada orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri peristiwa
pidana, sesuai putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010. Kemudian, Pasal 158 KUHAP juga
telah mengakomodir penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai
bagian dari objek praperadilan, sejalan dengan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Namun, perlu
diingat pula terdapat putusan MK Nomor 144/PUU-X/2012 yang membuka peluang
hukum kasasi terhadap putusan bebas pada Pasal 244 KUHAP 1981. Artinya, jika argumentasi
original intent (tujuan awal) digunakan untuk mempertahankan pemeriksaan
calon tersangka, maka di saat yang sama, putusan Nomor 144/PUU-X/2012 juga dapat
dijadikan justifikasi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Pendekatan
seperti ini justru membuat hukum acara terbelenggu oleh penafsiran historis di
masa lalu, yang terus dipaksa tetap relevan.
Dalam mekanisme
penegakan hukum berorientasi HAM, salah satu prinsip yang kerap digaungkan
adalah hukum acara mesti bersifat lex scripta atau tertulis. Artinya, apabila
legislator memang berkehendak mempertahankan “pemeriksaan calon tersangka”
sebagai syarat penetapan tersangka, maka ketentuan ini harus dinyatakan
eksplisit dan jelas dalam undang-undang, seperti mengenai perluasan definisi
saksi, objek praperadilan, atau legal standing pengajuan peninjauan
kembali dalam norma putusan MK, yang kini diadopsi dalam KUHAP baru.
Sebaliknya, jika
suatu norma dalam putusan MK tidak dipertahankan dalam KUHAP baru, maka hal ini
dapat dipahami sebagai kebijakan pembentuk undang-undang, serta tidak
seharusnya dihidupkan kembali melalui berbagai tafsir historis. Norma pengujian
MK seharusnya dianggap tidak berlaku, ketika regulasi tersebut telah dicabut
dan diganti dengan yang baru. Sebagai contoh, putusan MK yang memperbolehkan
kasasi terhadap putusan bebas pada Pasal 244 KUHAP 1981 kini sudah dianggap
tidak berlaku, setelah norma tersebut diubah oleh regulasi baru.
Argumen
kedua: KUHAP Tetap
Menjamin Hak Tersangka
Saya membayangkan: ketika
tengah bersantai di teras rumah, tiba-tiba datang polisi yang menunjukkan surat
penetapan tersangka serta surat perintah penangkapan. Saya lalu dibawa ke
polsek karena diduga melakukan tindak pidana, tanpa pernah mengajukan
klarifikasi maupun terlebih dahulu dimintai keterangan. Menyebalkan memang,
tapi ini bukan akhir dunia.
Argumen yang kerap menjadi
alasan pemeriksaan calon tersangka dipandang penting adalah agar seseorang
dapat memberikan keterangan secara berimbang, sehubungan dengan bukti-bukti
yang memberatkannya. Dengan demikian, setiap orang terlindung dari kesewenang-wenangan
aparat penegak hukum. Masalahnya, aspek ini merupakan isu implementasi
penegakan hukum, bukan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 90 KUHAP.
Dalam undang-undang,
tersangka justru memiliki hak yang lebih luas dibanding hak saksi, termasuk hak
mengajukan pembelaan terhadap sangkaan yang dikenakan. Merujuk Pasal 142 KUHAP,
tersangka berhak mengajukan saksi/ahli, segera menjalani pemeriksaan, mengajukan
penangguhan penahanan, mengajukan keadilan restoratif—serta paling penting—hak
untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri.
Di samping itu,
status tersangka dapat digugurkan jika tidak ditemukan bukti yang cukup atau memenuhi
alasan pada Pasal 24 KUHAP. Artinya, perlindungan tersangka semestinya
diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak selama proses penyidikan, bukan dengan
menambahkan kriteria yang sama sekali tidak termuat dalam undang-undang.
Meskipun status
tersangka digugurkan, stigma negatif terkadang memang dapat terlanjut melekat
pada seseorang. Tetapi, lagi-lagi ini merupakan aspek implementasi atas
pemahaman asas praduga tak bersalah dalam budaya hukum, yang dapat diatasi
melalui edukasi dan perubahan paradigma. Oleh karenanya, KUHAP telah
menyediakan mekanisme praperadilan, penghentian penyidikan, rehabilitasi, serta
ganti kerugian untuk memulihkan harkat dan martabat seseorang.
Argumen ketiga:
Batas Penafsiran Hakim
Salah satu novelti
dalam KUHAP baru adalah larangan bagi penyidik untuk melakukan perbuatan yang
menimbulkan praduga bersalah, sesuai Pasal 91. Menurut Hiariej dkk. dalam Anotasi
KUHAP, ketentuan ini bertujuan menegakkan praduga tak bersalah, hingga
pengadilan menjatuhkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Contohnya
seperti tindakan penyidik ketika menayangkan tersangka saat siaran pers, atau
menyebut nama tersangka tanpa inisial.
Sebagian ahli hukum
berpendapat bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa sebelumnya pernah
diperiksa, merupakan tindakan yang melanggar Pasal 91 KUHAP. Seharusnya, ia
harus didengar terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka. Masalahnya, sampai
sejauh mana norma “perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah” ini
ditafsirkan?
Pasal 91 KUHAP
tidak mencantumkan “pemeriksaan calon tersangka” sebagai syarat penetapan
tersangka. Dengan demikian, ketentuan ini tak boleh diperluas dengan kriteria
lain di luar dari apa yang telah dirumuskan, serta tidak boleh dianggap
menimbulkan praduga bersalah, karena telah sesuai dengan kriteria KUHAP.
Jika ditafsirkan
tanpa batas, bukankah upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, penahanan,
dan penangkapan juga dapat menimbulkan praduga bersalah? Konsekuensinya,
seluruh praperadilan terhadap upaya paksa seharusnya juga dikabulkan dengan
alasan telah melanggar praduga tak bersalah.
Jelas, ini bukan
penafsiran yang dimaksud dalam Pasal 91 KUHAP. Selama memenuhi minimal bukti,
penetapan tersangka seharusnya tetap sah, karena Pasal 90 KUHAP memang tidak
mensyaratkan adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dulu. Terlebih lagi,
tidak ada satu pun terminologi KUHAP yang mengatur tentang “calon tersangka”.
Argumen
penutup
Hukum acara pidana bekerja
berdasarkan prinsip lex scripta (tertulis), lex certa (pasti),
dan lex stricta (ketat). Hakim memang berwenang menafsirkan norma ketika
terjadi kekosongan atau ambiguitas norma. Namun, ruang ini tertutup rapat jika
rumusan undang-undang telah tertulis jelas.
Dalam konteks penetapan
tersangka, Pasal 90 KUHAP hanya mensyaratkan adanya dua alat bukti yang sah,
tanpa kriteria pemeriksaan calon tersangka. Ketika hakim menambahkan syarat
yang tidak dirumuskan, maka ini bukan merupakan penafsiran, melainkan pembentukan
norma baru yang merupakan wewenang legislator.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Tak Sejalan KUHAP Baru, PN Kupang Kabulkan Praperadilan
Apabila penafsiran original
intent putusan MK di masa lalu diterima, maka interpretasi serupa juga dapat
diberlakukan terhadap putusan MK lain, seperti mengenai upaya hukum kasasi
terhadap putusan bebas. Kekhawatiran mengenai stigma negatif,
kesewenang-wenangan penyidik, maupun perlindungan hak tersangka pada dasarnya
merupakan persoalan implementasi penegakan hukum yang telah diantisipasi
melalui berbagai mekanisme dalam KUHAP. Perlindungan HAM semestinya diwujudkan
melalui pelaksanaan prosedur dan penguatan hak tersangka, bukan dengan
menambahkan syarat baru di luar undang-undang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI