Cari Berita

Apakah Pemeriksaan Calon Tersangka Masih Relevan dalam KUHAP Baru?

Romi Hardhika (PN Pare-Pare) - Dandapala Contributor 2026-07-31 08:00:00
Dok. Ist.

Sejak diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, diskursus mengenai “pemeriksaan calon tersangka” dalam proses penetapan tersangka terus mengemuka. Isu ini terus menguat, bahkan ketika KUHAP baru mulai berlaku. Beberapa publikasi berpendapat pemeriksaan calon tersangka dalam KUHAP baru masih tetap relevan, meskipun tidak dicantumkan dalam Pasal 90 KUHAP.

Walau memiliki dasar argumentasi dan alasan hukum kuat, teks yang sama selalu membuka ruang perbedaan interpretasi. Sebagaimana ditulis Dworkin, hukum pada hakikatnya merupakan konsep yang terbuka untuk ditafsirkan. Maka dari itu, tulisan ini akan menawarkan sudut pandang yang berbeda tentang relevansi “pemeriksaan calon tersangka” dalam rezim KUHAP baru.

Argumen pertama: Prinsip Lex Scripta

Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan

Pasal 90 KUHAP menyatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Syaratnya, harus terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Di luar kecukupan alat bukti, ketentuan ini sama sekali tidak mencantumkan syarat lain, termasuk kewajiban memeriksa calon tersangka.

Menurut pandangan yang pro, alasan “pemeriksaan calon tersangka” harus dipertahankan adalah karena KUHAP menyesuaikan perkembangan hukum sesuai putusan MK. Masalahnya, membuka satu pintu penafsiran seperti ini sama artinya dengan membuka interpretasi terhadap pasal lain yang juga pernah diputus MK, meskipun tidak termuat dalam KUHAP baru.

Hukum acara pidana memang telah mengadopsi berbagai penafsiran dalam putusan MK. Sebagai contoh, definisi saksi dalam Pasal 1 angka 47 KUHAP telah diperluas sehingga tidak hanya terbatas pada orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri peristiwa pidana, sesuai putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010. Kemudian, Pasal 158 KUHAP juga telah mengakomodir penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai bagian dari objek praperadilan, sejalan dengan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Namun, perlu diingat pula terdapat putusan MK Nomor 144/PUU-X/2012 yang membuka peluang hukum kasasi terhadap putusan bebas pada Pasal 244 KUHAP 1981. Artinya, jika argumentasi original intent (tujuan awal) digunakan untuk mempertahankan pemeriksaan calon tersangka, maka di saat yang sama, putusan Nomor 144/PUU-X/2012 juga dapat dijadikan justifikasi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Pendekatan seperti ini justru membuat hukum acara terbelenggu oleh penafsiran historis di masa lalu, yang terus dipaksa tetap relevan.

Dalam mekanisme penegakan hukum berorientasi HAM, salah satu prinsip yang kerap digaungkan adalah hukum acara mesti bersifat lex scripta atau tertulis. Artinya, apabila legislator memang berkehendak mempertahankan “pemeriksaan calon tersangka” sebagai syarat penetapan tersangka, maka ketentuan ini harus dinyatakan eksplisit dan jelas dalam undang-undang, seperti mengenai perluasan definisi saksi, objek praperadilan, atau legal standing pengajuan peninjauan kembali dalam norma putusan MK, yang kini diadopsi dalam KUHAP baru.

Sebaliknya, jika suatu norma dalam putusan MK tidak dipertahankan dalam KUHAP baru, maka hal ini dapat dipahami sebagai kebijakan pembentuk undang-undang, serta tidak seharusnya dihidupkan kembali melalui berbagai tafsir historis. Norma pengujian MK seharusnya dianggap tidak berlaku, ketika regulasi tersebut telah dicabut dan diganti dengan yang baru. Sebagai contoh, putusan MK yang memperbolehkan kasasi terhadap putusan bebas pada Pasal 244 KUHAP 1981 kini sudah dianggap tidak berlaku, setelah norma tersebut diubah oleh regulasi baru.

Argumen kedua: KUHAP Tetap Menjamin Hak Tersangka

Saya membayangkan: ketika tengah bersantai di teras rumah, tiba-tiba datang polisi yang menunjukkan surat penetapan tersangka serta surat perintah penangkapan. Saya lalu dibawa ke polsek karena diduga melakukan tindak pidana, tanpa pernah mengajukan klarifikasi maupun terlebih dahulu dimintai keterangan. Menyebalkan memang, tapi ini bukan akhir dunia.

Argumen yang kerap menjadi alasan pemeriksaan calon tersangka dipandang penting adalah agar seseorang dapat memberikan keterangan secara berimbang, sehubungan dengan bukti-bukti yang memberatkannya. Dengan demikian, setiap orang terlindung dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Masalahnya, aspek ini merupakan isu implementasi penegakan hukum, bukan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 90 KUHAP.

Dalam undang-undang, tersangka justru memiliki hak yang lebih luas dibanding hak saksi, termasuk hak mengajukan pembelaan terhadap sangkaan yang dikenakan. Merujuk Pasal 142 KUHAP, tersangka berhak mengajukan saksi/ahli, segera menjalani pemeriksaan, mengajukan penangguhan penahanan, mengajukan keadilan restoratif—serta paling penting—hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri.

Di samping itu, status tersangka dapat digugurkan jika tidak ditemukan bukti yang cukup atau memenuhi alasan pada Pasal 24 KUHAP. Artinya, perlindungan tersangka semestinya diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak selama proses penyidikan, bukan dengan menambahkan kriteria yang sama sekali tidak termuat dalam undang-undang.

Meskipun status tersangka digugurkan, stigma negatif terkadang memang dapat terlanjut melekat pada seseorang. Tetapi, lagi-lagi ini merupakan aspek implementasi atas pemahaman asas praduga tak bersalah dalam budaya hukum, yang dapat diatasi melalui edukasi dan perubahan paradigma. Oleh karenanya, KUHAP telah menyediakan mekanisme praperadilan, penghentian penyidikan, rehabilitasi, serta ganti kerugian untuk memulihkan harkat dan martabat seseorang.

Argumen ketiga: Batas Penafsiran Hakim

Salah satu novelti dalam KUHAP baru adalah larangan bagi penyidik untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah, sesuai Pasal 91. Menurut Hiariej dkk. dalam Anotasi KUHAP, ketentuan ini bertujuan menegakkan praduga tak bersalah, hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Contohnya seperti tindakan penyidik ketika menayangkan tersangka saat siaran pers, atau menyebut nama tersangka tanpa inisial.

Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa sebelumnya pernah diperiksa, merupakan tindakan yang melanggar Pasal 91 KUHAP. Seharusnya, ia harus didengar terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka. Masalahnya, sampai sejauh mana norma “perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah” ini ditafsirkan?

Pasal 91 KUHAP tidak mencantumkan “pemeriksaan calon tersangka” sebagai syarat penetapan tersangka. Dengan demikian, ketentuan ini tak boleh diperluas dengan kriteria lain di luar dari apa yang telah dirumuskan, serta tidak boleh dianggap menimbulkan praduga bersalah, karena telah sesuai dengan kriteria KUHAP.

Jika ditafsirkan tanpa batas, bukankah upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan, penahanan, dan penangkapan juga dapat menimbulkan praduga bersalah? Konsekuensinya, seluruh praperadilan terhadap upaya paksa seharusnya juga dikabulkan dengan alasan telah melanggar praduga tak bersalah.

Jelas, ini bukan penafsiran yang dimaksud dalam Pasal 91 KUHAP. Selama memenuhi minimal bukti, penetapan tersangka seharusnya tetap sah, karena Pasal 90 KUHAP memang tidak mensyaratkan adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dulu. Terlebih lagi, tidak ada satu pun terminologi KUHAP yang mengatur tentang “calon tersangka”.

Argumen penutup

Hukum acara pidana bekerja berdasarkan prinsip lex scripta (tertulis), lex certa (pasti), dan lex stricta (ketat). Hakim memang berwenang menafsirkan norma ketika terjadi kekosongan atau ambiguitas norma. Namun, ruang ini tertutup rapat jika rumusan undang-undang telah tertulis jelas.

Dalam konteks penetapan tersangka, Pasal 90 KUHAP hanya mensyaratkan adanya dua alat bukti yang sah, tanpa kriteria pemeriksaan calon tersangka. Ketika hakim menambahkan syarat yang tidak dirumuskan, maka ini bukan merupakan penafsiran, melainkan pembentukan norma baru yang merupakan wewenang legislator.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Tak Sejalan KUHAP Baru, PN Kupang Kabulkan Praperadilan

Apabila penafsiran original intent putusan MK di masa lalu diterima, maka interpretasi serupa juga dapat diberlakukan terhadap putusan MK lain, seperti mengenai upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Kekhawatiran mengenai stigma negatif, kesewenang-wenangan penyidik, maupun perlindungan hak tersangka pada dasarnya merupakan persoalan implementasi penegakan hukum yang telah diantisipasi melalui berbagai mekanisme dalam KUHAP. Perlindungan HAM semestinya diwujudkan melalui pelaksanaan prosedur dan penguatan hak tersangka, bukan dengan menambahkan syarat baru di luar undang-undang.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…