Marisa - Pengadilan Negeri (PN) Marisa menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan kepada Muhammad Rivaldy dan Robin Hadui karena terbukti turut serta melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Majelis Hakim juga menetapkan satu unit ekskavator Kobelco berwarna hijau tosca yang digunakan dalam kegiatan tersebut dirampas untuk negara.
Putusan perkara Nomor 65/Pid.Sus/2026/PN Mar dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (28/10). Majelis Hakim diketuai Irhas Hery Rizkatillah, dengan Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe, sebagai hakim anggota.
Dalam pertimbangannya, Majelis menilai perbuatan para terdakwa tergolong serius karena mengakibatkan kerusakan lingkungan. Dampak tersebut menjadi keadaan yang memberatkan, terlebih di tengah berbagai persoalan lingkungan dan mendesaknya upaya pelestarian alam.
Baca Juga: PN Marisa Vonis 2 Terdakwa Tambang Ilegal Berdasarkan Peran & Rampas Ekskavator
Majelis memahami bahwa kekayaan emas di Pohuwato menjadi tumpuan penghidupan banyak warga dan pendatang. Namun, kepentingan ekonomi harus berjalan selaras dengan tanggung jawab menjaga lingkungan.
“Kebutuhan ekonomi harus selaras dengan pelestarian lingkungan. Alam tidak boleh hanya dipandang sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai rumah bersama yang harus dirawat dan dijaga,” terang Irhas.
Dalam konteks itu, Majelis mengangkat konsep tobat ekologis yang dipopulerkan Paus Fransiskus melalui ensiklik Laudato Si’. Majelis juga mendorong penambangan manual atau kabilasa sebagaimana dilakukan para leluhur, bukan penggunaan alat berat yang dinilai mempercepat kerusakan dan cenderung menguntungkan sebagian kecil pihak. Perluasan wilayah pertambangan rakyat dan pemberian izin bagi penambang tanpa alat berat dinilai menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.
Majelis turut menyoroti penegakan hukum yang terkesan tebang pilih. Dalam perkara-perkara serupa, proses hukum dinilai hampir selalu berhenti pada operator dan pekerja, serta jarang menjangkau pihak yang menjadi akar kegiatan. Lokasi tambang yang tidak jauh dari kantor Polres Pohuwato dan adanya bekas galian sebelum para terdakwa bekerja juga menjadi perhatian Majelis.
Berdasarkan keterangan penyidik Husnul Hamka, penyidikan telah mengarah kepada pemilik alat berat, tetapi belum menelusuri pihak yang memiliki atau menguasai lahan. Majelis juga menilai keterangan bahwa ekskavator disewakan untuk pencetakan sawah belum diuji secara sungguh-sungguh.
Majelis menegaskan bahwa pengadilan hanya berwenang mengadili perkara yang dilimpahkan kepadanya. Meski demikian, keterbatasan dana dan sumber daya manusia tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Kesan tebang pilih perlu menjadi bahan koreksi karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap putusan pengadilan.
Penetapan ekskavator sebagai barang rampasan negara berbeda dari tuntutan Penuntut Umum yang meminta alat tersebut dikembalikan kepada saksi Hasrul selaku pemiliknya. Majelis menilai ekskavator digunakan langsung untuk menggali tanah, menimbun material, dan mengerjakan dudukan kas, serta merupakan satu-satunya alat berat di lokasi.
Majelis juga tidak meyakini pemilik sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Keterangan bahwa alat disewakan untuk pencetakan sawah tanpa diketahui penggunaannya di tambang tidak didukung perjanjian sewa atau dokumen proyek. Dokumen kredit bank yang disampaikan bersama tuntutan tetap diterima untuk mengakomodasi kepentingan hukum pemilik, meskipun diajukan setelah pembuktian selesai.
Selain mempertimbangkan pembelian alat atas nama saksi Edy Saputra Syam, Majelis mencatat keterangan bahwa Hasrul mengontrak rumah di dekat Pasar Marisa. Keadaan tersebut dinilai berkaitan dengan kepentingan pengawasan alat sehingga Majelis menyimpulkan pemilik mengetahui keberadaan dan penggunaannya.
Baca Juga: PN Marisa Vonis Bebas Terdakwa Tambang Emas Ilegal
Menurut Majelis, pengembalian alat hanya berdasarkan pengakuan pemilik tanpa pengujian dapat menimbulkan persepsi bahwa sarana kejahatan bisa terhindar dari perampasan sepanjang menggunakan barang milik orang lain. Status alat sebagai barang kredit atau agunan juga dinilai tidak menghalangi perampasan. Dengan merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011, hubungan keperdataan serta hak dan kewajiban debitur dan kreditur tetap berjalan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum.
“Perampasan ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kepentingan pihak ketiga, tetapi untuk menghilangkan sarana kejahatan agar tidak digunakan kembali, mendorong pemilik mengawasi penggunaan alatnya, serta melindungi lingkungan dan masyarakat,” terang Majelis Hakim dalam putusannya. (ar/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI