Cari Berita

PN Marisa Vonis ASN Penggelapan Mobil dengan Pidana Kerja Sosial 240 Jam

PN Marisa - Dandapala Contributor 2026-10-15 12:30:09
Dok. Ist.

Marisa, Gorontalo. Pengadilan Negeri Marisa melalui Putusan Nomor 62/Pid.B/2026/PN Mar tanggal 13 Oktober 2026 menjatuhkan pidana penjara 6 bulan kepada JP (41), seorang aparatur sipil negara (ASN), dalam perkara penggelapan mobil. Pidana Penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam.

Majelis Hakim yang diketuai Monica Lowena Pitoy, dengan hakim anggota Irhas Hery Rizkatillah, dan Medhinta Sada Febe,  menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaiamana Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara bermula dari pinjam-sewa mobil Toyota Avanza milik AL, kenalan Terdakwa sejak sekitar 15 tahun lalu. Terdakwa menyewa mobil itu sejak Desember 2025 dengan tarif yang disepakati bersama sebesar Rp250.000 per hari. Namun pada tanggal 8 Februari 2026, Terdakwa didatangi MI di sebuah kantor yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato dengan maksud menagih uang senilai Rp20.000.000 yang dipinjam terdakwa dan belum dikembalikan. Sehingga atas inisiatifnya sendiri, terdakwa menyerahkan mobil itu sebagai jaminan, lengkap dengan STNK, kunci, serta KTP dan SIM milik Terdakwa. Namun alih-alih menghindar dari permasalahannya dengan MI, Terdakwa malah melakukan penyerahan mobil dan kelengkapannya tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, bahkan terdakwa tidak memberi tahu MI terkait kepemilikan mobil tersebut adalah milik orang lain.

Baca Juga: Sirnanya Delik Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Nasional Pasca Putusan MK 282/2025

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Majelis menilai seluruh unsur Pasal 486 KUHP terpenuhi. Terdakwa awalnya menguasai mobil secara sah berdasarkan kesepakatan sewa, lalu mengalihkannya sebagai jaminan utang pribadi tanpa hak. Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan itu dilakukan secara sadar dan dikehendaki terdakwa.

Penuntut Umum menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan meminta terdakwa tetap ditahan. Namun, Majelis menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan dengan merujuk Pasal 70 dan Pasal 85 KUHP, yang memungkinkan pidana kerja sosial untuk tindak pidana yang diancam penjara kurang dari lima tahun.

Pertimbangan hakim dibuat poin per poin terhadap diri Terdakwa, antara lain:

  • Terdakwa Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana;
  • Terdakwa Mengakui Perbuatannya Dan Menyesal;
  • Terdakwa Sehat, Mampu Bekerja, Dan Menyetujui Pidana Kerja Sosial;
  • Terdakwa Adalah Tulang Punggung Keluarga Dan Memiliki Anak Yang Sakit Serta Memerlukan Perhatian Khusus;
  • Korban Pada Intinya Hanya Menginginkan Mobilnya Kembali;

Selain poin-poin tersebut, menjadi suatu pertimbangan Majelis Hakim penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa selama proses peradilan, mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan dibacakannya putusan, sehingga Majelis Hakim berpendapat secara filosofis dan diakui secara normatif penghitungan masa penangkapan dan penahanan adalah sama dengan masa pidana penjara, sehingga dengan demikian "pembatasan kemerdekaan" dalam penangkapan dan penahanan tersebut yang telah dijalani oleh Terdakwa, menurut Majelis Hakim patut dinilai cukup untuk memberikan rasa penyesalan dan pembinaan terhadap Terdakwa, sehingga selanjutnya agar tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana lebih terakomodir, maka selain telah dijalaninya "pembatasan kemerdekaan" tersebut oleh Terdakwa, dibutuhkan jenis pemidanaan yang lain, berupa pidana kerja sosial.

Dengan demikian, pemidanaan tidak selalu berorientasi pada penjatuhan pidana penjara. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa harus selalu dipisahkan dari lingkungan sosialnya, sekaligus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Baca Juga: Bertepatan HUT MA ke-81 PN Marisa Luncurkan REKSA, Inovasi Digital Pendaftaran Surat Kuasa

Oleh karena itu, penjatuhan pidana hendaknya tidak semata-mata dipandang sebagai sarana pembalasan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, pembinaan, dan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…