Cari Berita

PN Maros Sulsel Jatuhkan Pidana Kerja Sosial di Kasus Penganiayaan

Humas PN Maros - Dandapala Contributor 2026-04-28 12:35:50
Dok. PN Maros

Maros, Sulawesi Selatan- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Maros kembali menegaskan arah baru pemidanaan berbasis reintegrasi sosial. Dalam perkara penganiayaan, Majelis Hakim memilih pidana non-penjara dengan menjatuhkan kerja sosial, menempatkan pembinaan di atas pembalasan. 

Perkara ini bermula pada Senin, 29 September 2025 sehabis magrib. korban yang tengah menunggu penumpang ojek berinteraksi dengan saksi lain sembari menunjuk- nunjuk rumah Terdakwa. Peristiwa tersebut berujung pada kesalahpahaman antara korban dan bapak Terdakwa. Percakapan dalam bahasa daerah Makassar yang mengandung nada provokatif memicu ketegangan antara para pihak.

Situasi semakin memanas ketika terdakwa, yang mendengar ucapan tersebut ditujukan kepada orang tuanya, keluar dari rumah dalam keadaan emosi. Cekcok yang semula berupa adu mulut berubah menjadi perkelahian fisik.

Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada area wajahnya sebagaimana dibuktikan melalui Visum et Repertum. Luka tersebut tidak hanya menimbulkan rasa sakit, tetapi juga mengganggu aktivitas sehari-hari korban.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hakim menilai bahwa penganiayaan tidak harus menimbulkan luka berat, melainkan cukup apabila perbuatan tersebut secara sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain.

Namun demikian, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah aspek penting dalam menjatuhkan pidana. Di antaranya adalah peran korban yang dinilai turut memicu terjadinya tindak pidana, kondisi sosial ekonomi terdakwa, serta masa depan terdakwa yang masih produktif dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tujuan pemidanaan yang menitikberatkan pada aspek pembinaan dan rehabilitasi, Majelis Hakim memandang bahwa pidana penjara bukanlah satu-satunya pilihan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 180 (seratus delapan puluh) jam yang dilaksanakan di Masjid Agung Nur Arrahman Maros dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama 3 (tiga) jam/hari dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari/bulan”, tegas Hakim Ketua Sri Widayati didampingi Yunus dan Sri Septiany Arista Yufeny sebagai Hakim Anggota dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (23/4).

Baca Juga: Tebar Teladan Rasulullah, PN Maros Sulsel Rayakan Maulid Nabi

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa apabila pidana kerja sosial tersebut tidak dilaksanakan tanpa alasan yang sah, maka terdakwa wajib menjalani pidana penjara sebagaimana yang telah dijatuhkan.

Putusan ini mencerminkan arah baru sistem pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada upaya pembinaan dan reintegrasi sosial. Dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban sekaligus masa depan terdakwa, hakim berupaya menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan. (say/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…