Muara Enim – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (13/08/2025) berhasil menerapkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana ringan (Tipiring) Nomor 6/Pid.C/2025/PN Mre, dengan menjatuhkan hukuman berupa pidana percobaan kepada Jumardiansyah. Vonis tersebut dijatuhkan sebab pria asal Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Sumsel ini terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban Yuhedi.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 bulan berakhir,” ucap Hakim Tunggal, Rangga Lukita Desnata.
Kasus bermula pada bulan Juni 2025, Pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Yuhedi di depan rumah saksi Sudianto yang merupakan Kepala Desa Gunung Raja.
Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian dan Solidaritas, PC IKAHI Muara Enim Gelar Bakti Sosial di HUT IKAHI Ke-72
“Oleh karena perkara ini memenuhi kriteria perkara yang dapat diterapkan keadilan restoratif, maka proses persidangan dilangsungkan dengan berpedoman kepada PERMA Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Juru Bicara PN Muara Enim, Miryanto.
Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan mengenai adanya perdamaian yang terjadi antara Pelaku dengan korban Yuhedi selama proses persidangan, yang mana perdamaian tersebut kemudian dikukuhkan dengan surat perjanjian perdamaian.
“Di dalam perdamaian tersebut tersebut Terdakwa menyatakan membayar kompensasi kepada korban Yuhedi sejumlah Rp4.000.000,00,” jelas Hakim dalam pertimbangannya.
Baca Juga: Terinspirasi dari Rumah Adat, Ini Filosofi Atap Gedung PN Muara Enim Sumsel
Untuk memastikan pelaksanaan perdamaian tersebut, Hakim dalam putusannya juga menerapkan syarat khusus kepada Terdakwa berupa kewajiban untuk membayar kompensasi kepada korban Yuhedi dalam jangka waktu paling lama selama 7 hari sejak ditandantangani perjanjian perdamaian antara Terdakwa dengan Korban.
Selama persidangan berlangsung, Terdakwa terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan yang turut dihadiri oleh Penyidik Polsek Rambang Dangku selaku kuasa Penuntut Umum. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI