Sijunjung – Pengadilan Negeri (PN) Muaro Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penghinaan ringan yang melibatkan hubungan keluarga antara Terdakwa dan Korban. Bagaimana kisahnya?
Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/12/25) bertempat di Ruang Sidang Garuda PN Muaro.
Perkara tersebut berawal dari konflik internal keluarga yang telah berlangsung sejak tahun 2016 dan mencapai puncaknya pada Senin, 8 Desember 2025. Dalam persidangan, sempat terjadi adu mulut dan suasana yang memanas, masing-masing pihak pada awalnya menyampaikan pendapat dengan mempertahankan posisinya. Namun, setelah Hakim menawarkan penyelesaian melalui mekanisme perdamaian, Terdakwa yang merupakan tante dari korban menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Baca Juga: Delik Penghinaan Presiden, Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Sosial
Perkara dengan Nomor 27/Pid.C/2025/PN Mrj ini diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal Febi Karina dengan didampingi Panitera Pengganti Surya Mardayani. Melalui pendekatan keadilan restoratif, para pihak sepakat untuk menyudahi perselisihan dan menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan perdamaian tersebut sekaligus memulihkan hubungan kekeluargaan yang sempat retak.
Baca Juga: Layanan PN Sengeti Kini Dapat Diakses di Mal Pelayanan Publik Muaro Jambi
Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini mencerminkan peran PN Muaro dalam mendorong penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya berorientasi pada penjatuhan sanksi pidana, namun juga pada pemulihan hubungan sosial serta terciptanya keharmonisan di lingkungan keluarga pada khususnya.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mendorong terciptanya keharmonisan serta keadilan substantif di tengah masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, PN Muaro menunjukkan praktik peradilan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial tanpa mengesampingkan tujuan penegakan hukum. (zm/asp/aryatama hibrawan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI