Cari Berita

PN Muaro Gelar Diskusi Strategis, Bahas Izin Geledah & Penyitaan

Febi Karina (Hakim PN Muaro) - Dandapala Contributor 2026-01-16 06:30:07
Dok. Ist.

Muaro Sijunjung, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Muaro Sumatera Barat menggelar kegiatan Sosialisasi tiga regulasi penting Mahkamah Agung, yakni PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (e-court), serta PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Muaro pada Kamis, (15/1) pukul 10.00 WIB, yang diikuti oleh para hakim, aparatur PN Muaro, unsur Kejaksaan, Kepolisian, serta para advokat.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua PN Muaro Yudith Wirawan, yang juga bertindak sebagai pemateri, bersama Hakim PN Muaro Yuristyawan Pambudi Wicaksana, serta Panitera PN Muaro Doni Eka Putra. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi teknis mengenai tata cara permohonan izin penggeledahan dan penyitaan oleh pengadilan.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa PERMA Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 merupakan instrumen penting Mahkamah Agung dalam memperkuat peran hakim sebagai the guardian of justice, khususnya pada tahap pra-ajudikasi.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman penerapan dalam hukum acara pidana, terutama terkait mekanisme permohonan dan pemberian izin penggeledahan dan penyitaan oleh pengadilan,” ujar Yudith Wirawan dihadapan para peserta diskusi.

Dalam paparan materinya, Yudith menyampaikan bahwa ketiga PERMA tersebut memberikan pedoman normatif mengenai tata cara administrasi perkara dan persidangan elektronik, sekaligus menegaskan prinsip kehati-hatian hakim dalam memberikan izin penggeledahan dan penyitaan. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang sering dihadapi dalam praktik, baik terkait prosedur elektronik maupun koordinasi antar aparat penegak hukum.

Baca Juga: Apa penyebab Penyitaan ditolak Pengadilan menurut KUHAP Baru?

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya bersama aparatur PN Muaro menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi PERMA Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 secara konsisten dan berkelanjutan,” tambahnya.

Saat dihubungi tim Dandapala Digital, Yudith menyampaikan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang seragam antar hakim, jaksa, polisi, dan advokat sehingga dapat mewujudkan proses peradilan pidana yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan, sejalan dengan arah modernisasi peradilan dan penguatan perlindungan hak-hak pencari keadilan di Indonesia. (Fadillah Usman/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…