Konflik berasal dari kata kerja latin “configure”, yang berarti saling memukul. Konflik pada dasarnya merupakan salah satu proses sosial yang dapat terjadi antara individu, antara kelompok, maupun antara individu dengan kelompok.
Negara sebagai suatu kelompok sosial juga memiliki kemungkinan konflik dengan negara lain, hal itu yang sering dikenal dengan konflik internasional. Konflik internasional adalah suatu proses sosial antara dua atau lebih subyek hukum internasional yang dimana salah satu pihak menginginkan untuk menyingkirkan pihak atau negara lain dengan cara menghancurkannya atau membuat negara lawan menjadi tidak berdaya.
Di tengah situasi global yang saat ini sedang tidak menentu, konflik internasional menjadi sebuah keniscayaan, apalagi situasi yang berkembang akhir-akhir ini.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Jamie Dimon, tokoh utama di sektor keuangan global, mengungkapkan dalam pidatonya bahwa dunia telah memasuki tahap awal Perang Dunia III. Ia menyebut konflik global yang melibatkan Ukraina, Timur Tengah, dan ketegangan di Asia sebagai "tanda-tanda bahaya".
Beberapa analisa tersebut tentunya sangat mengkhawatirkan karena akan memiliki dampak sosial dan ekonomi terhadap Indonesia, meskipun kita tidak terlibat konflik tersebut secara langsung. Namun demikian, beberapa analisa justru belum fokus memberikan perhatian yang besar terhadap bagaimana konflik internasional tersebut dapat berpengaruh terhadap penegakan hukum di negara kita.
Mengutip dari Poltak Parulian Banurea, Riza Aini, dan Harris Manurung dalam Journal of Business Studies Volume 8 Nomor 1 Tahun 2023 yang berjudul “Dampak Perang Rusia-Ukraina terhadap Perekonomian Indonesia: Analisis Volume Perdagangan dan Perubahan Pola Perdagangan”, diketahui jika Perang Rusia-Ukraina memiliki dampak signifikan terhadap perdagangan Indonesia dengan Rusia dan Ukraina.
Penurunan volume perdagangan dan perubahan pola perdagangan terjadi sebagai akibat dari gangguan aliran barang dan jasa, pembatasan perdagangan, serta ketidakpastian geopolitik yang dihasilkan oleh konflik ini. Implikasi ekonomi yang lebih luas: dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perdagangan tidak hanya mempengaruhi volume perdagangan, tetapi juga memiliki implikasi ekonomi yang lebih luas.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia, stabilitas harga, dan investasi asing langsung dapat terpengaruh oleh penurunan perdagangan dengan Rusia dan Ukraina.
Sedangkan konflik yang terbaru antara Iran dan Israel telah menimbulkan sejumlah kekhawatiran, terutama mengenai pasokan minyak dunia, pembengkakan subsidi maupun risiko inflasi.
Berdasarkan beberapa kajian dan analisa tersebut, pada dasarnya ketika terjadi suatu konflik internasional, maka akan selalu menimbulkan ketidakpastian terhadap berbagai aspek, terutama adanya kekhawatiran terhadap krisis ekonomi yang dapat berdampak terhadap kondisi sosial suatu masyarakat.
Sementara itu, proses penegakan hukum harus terus berjalan dan bahkan berusaha memberikan kepastian di tengah ketidakpastian tersebut. Bahkan dalam hukum kita mengenal sebuah adagium “Fiat Justitia Ruat Caelum” yang berarti keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh.
Istilah ini memiliki makna jika proses penegakan hukum untuk mewujudkan suatu keadilan tetap harus dijalankan meskipun dalam kondisi apapun sampai kondisi yang terburuk sekalipun, karena jika tidak akan menimbulkan kondisi yang mungkin jauh lebih buruk lagi.
Namun demikian, kita tidak bisa menutup mata jika proses penegakan hukum juga sangat bergantung terhadap kondisi perekonomian dan sosial masyarakatnya, contoh nyatanya ketika terjadi krisis karena pandemi Covid-19, tentunya banyak terjadi perubahan kebijakan strategis tentang penegakan hukum di Indonesia seperti kita mengenal adanya asimilasi, belum lagi proses penegakan hukum di Indonesia juga akan dihadapkan pada tantangan perubahan kebijakan anggaran negara.
Jika terjadi krisis ekonomi yang dapat mengarah pada perubahan kebijakan strategis dan anggaran negara terhadap proses penegakan hukum tentunya akan sangat menghambat proses penegakan hukum. Hambatan yang kemungkinan dapat terjadi tersebut akan sangat beragam, dan kemungkinan akan dimulai dari perubahan kebijakan dari setiap institusi penegakan hukum, yang dapat mencakup kebijakan terkait personel dan kepegawaian sampai dengan kebijakan teknis penegakan hukum, belum lagi jika setiap instansi mendapatkan beberapa tugas tambahan untuk mengantisipasi keadaan-keadaan darurat tertentu yang terjadi di lapangan, padahal di sisi lain aparat penegak hukum akan dihadapkan dengan kondisi sosial masyarakat yang tidak menentu.
Maraknya pengangguran tentunya juga dapat berdampak dan meningkatkan tindak pidana di masyarakat. Selain itu, krisis ekonomi yang menyebabkan perubahan suatu kondisi ekonomi tentunya juga dapat meningkatkan sengketa perdata antara subjek-subjek hukum, baik itu individu maupun perusahaan. Fenomena-fenomena tersebut tentunya membutuhkan fokus penanganan yang baik dan profesional dari setiap aparat penegak hukum yang bekerja dalam instansi-instansi penegak hukum di Indonesia, namun aparat penegak hukum tersebut juga akan dihadapkan pada dilema sebagai individu yang memiliki kekhawatiran terhadap diri dan keluarganya di tengah konflik internasional dan kemungkinan krisis ekonomi yang terjadi.
Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat dilihat bahwa konflik internasional ternyata memberikan dampak secara tidak langsung terhadap proses penegakan hukum serta tentunya memberikan dampak-dampak yang sangat besar terhadap peradaban manusia.
Mengutip pernyataan Presiden Keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, “Sejarah mencatat banyak peperangan yang berangkat dari ego dan ambisi para pemegang kekuasaan (power holders). Dari abad ke abad, selalu ada 'warlike leaders' (pemimpin yang sangat gemar berperang). Padahal, sejatinya manusia sedunia lebih mencintai kedamaian dan perdamaian.” Beliau juga meyakini jika perang besar, apalagi perang dunia ketiga, masih bisa dicegah. Untuk itu, sebagai individu tentunya kita sangat berharap jika konflik-konflik internasional dapat segera diredam dengan tindakan-tindakan arif serta bijaksana dari segenap para pemimpin dunia agar tidak menimbulkan dampak yang meluas dan membesar apalagi sampai merusak peradaban umat manusia.(ypy/Ldr)
Sumber Referensi:
Adil Al Hasan. Apa Saja Dampak Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia. https://www.tempo.co/internasional/dampak-ekonomi-perang-iran-israel-1774861.
Gerald Theodorus L. Toruan. Peran Strategis Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan dalam Perspektif Stabilitas Keamanan Regional. Jurnal Keamanan Nasional. Volume VI. Nomor 1. Mei 2020.
Retno Wiranti, dkk. Dampak Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi terhadap
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Penegakan Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha di ASEAN. Jurnal Persaingan Usaha. Volume 1. Nomor 1. Tahun 2021.
Totok Adhi Prasetyo, dkk. Pengaruh Perang Rusia-Ukraina Terhadap Ekonomi International. At-Tawazun Jurnal Ekonomi Syariah. Volume 12. Nomor 01. Juni 2024.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI