Cari Berita

PN Mukomuko Sukses RJ Kasus Pemukulan Polisi, Terdakwa Siap Berubah

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-10-24 10:55:04
Dok. Ist.

Mukomuko, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keberhasilan memfasilitasi perdamaian dalam perkara pidana pemukulan terhadap anggota kepolisian yang sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang.

Perkara nomor 63/Pid.B/2025/PN Mkm ini bermula ketika korban Epri Yanto, anggota kepolisian, melaksanakan patroli rutin bersama rekannya Salba Julianda di Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang, pada Minggu malam (20/7). Saat patroli, korban menegur sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras di tempat umum, salah satunya Rangga Mayuda Putra. Teguran tersebut tidak diterima dengan baik, hingga terjadi perdebatan dan perkelahian yang berujung pada pemukulan oleh terdakwa terhadap korban dengan tangan kosong, menyebabkan luka memar di bagian dahi kiri korban.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Syukri Kurniawan, didampingi Hakim Anggota Anggis Tiyana Br. Situngkir dan Ummu Salamah, mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dengan memfasilitasi proses perdamaian antara terdakwa dan korban. 

Baca Juga: Pembinaan di PN Mukomuko, Ketua PT Bengkulu Tekankan Pentingnya Intergritas

“Kami berharap terjadinya perdamaian, agar menjadi teladan bahwa hukum dapat menumbuhkan kembali kepercayaan dan kerja sama antara masyarakat dan aparat. Itulah makna sejati keadilan restoratif,” tegas Ketua Majelis Hakim Syukri Kurniawan.

Terdakwa kemudian menunjukkan penyesalan dan mengakui kesalahannya. Ia secara terbuka meminta maaf kepada korban dan institusi kepolisian, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga menyatakan kesediaannya membantu aparat kepolisian dalam memberantas berbagai tindakan menyimpang di masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan perilaku mabuk-mabukan atau konsumsi minuman keras di tempat umum setelah bebas nanti.  

Sementara itu, korban menyatakan telah memaafkan perbuatan terdakwa dan berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masyarakat. Perdamaian ini kemudian dituangkan dalam kesepakatan yang disaksikan langsung oleh Penuntut Umum, pihak keluarga, dan tokoh masyarakat setempat. 

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa penerapan RJ  bukan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi untuk memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta mengembalikan keseimbangan di masyarakat..

Baca Juga: PN Mukomuko Bengkulu Berhasil Terapkan RJ dalam Kasus Penusukan Pecahan Botol

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 bulan penjara”, ucap Majelis Hakim saat membacakan amar putusan dalam  sidang terbuka untuk umum pada Kamis (23/10) di Ruang Sidang Cakra PN Mukomuko.

PN Mukomuko memandang keberhasilan penerapan RJ ini sebagai bukti bahwa peradilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berperan dalam memelihara harmoni sosial dan meneguhkan nilai-nilai keadilan yang humanis di tengah masyarakat. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI